Sebelumnya
Karena interupsi tak diacuhkan, sejumlah anggota maju ke depan. Beberapa orang mencoba merebut palu sidang yang tergeletak di depan La Nyalla. Melihat aksi itu, La Nyalla sigap mengamankan palu sidang. Sempat terjadi aksi tarik menarik palu sidang. Melihat suasana yang tak kondusif, pimpinan buru-buru menskors sidang.
Setelah mengambil napas, rapat yang sempat memanas, perlahan mulai kondusif. Para Senator duduk manis lagi di kursinya masing-masing. Setelah suasana mendingin, sidang dilanjutkan. Kali ini, Nono Sampono yang memimpin sidang.
Setelah itu, sidang berjalan tertib kembali. Tak ada lagi interupsi. Sidang memutuskan Tatib DPD yang dihasilkan Tim Kerja DPD disepakati untuk diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-undang DPD.
Baca juga : Ucapkan Selamat Ultah, AHY Dan Moeldoko Kini Akrab
“Kesimpulannya adalah, keputusan dari Tim Kerja akan diharmonisasi. Saat proses harmonisasi itu nanti akan diundang Pansus, karena Tim Kerja tidak berdiri sendiri. Materinya dari Pansus,” demikian Nono membacakan kesimpulan sekaligus menutup sidang.
Setelah sidang ditutup, para Senator bermaafan dan berangkulan. Wajah para Senator terlihat lega.
Menanggapi dinamika yang terjadi saat sidang tersebut, Nono menilai sebagai hal yang wajar saja. Kata dia, dalam sidang DPD memang kadang adem, kadang terjadi dinamika.
Baca juga : Viva Yoga Mauladi: Kami Saling Hormati Pilihan Masing-masing
“Yang terpenting pada akhirnya semua sepakat bahwa Tatib hasil Timja perlu dilakukan harmonisasi bersama panitia,” kata Nono, kepada Rakyat Merdeka, usai sidang.
Pensiunan tentara berpangkat Letjen ini menceritakan pangkal persoalan yang membuat sidang sempat diwarnai interupsi. Menurut dia, salah satunya adalah pasal krusial tentang proses pemilihan pimpinan. Terutama soal pasal syarat pimpinan yaitu tidak pernah dipidana dan tidak pernah melanggar kode etik dan pelanggaran Tatib yang diputuskan oleh Badan Kehormatan DPD.
Kata Nono, ada yang menolak dan ada yang menghendaki pasal tersebut. Menurut dia, pasal tersebut bukan barang baru. Sudah ada dari dulu, dan pernah sebentar hilang, dan ada lagi. Menurut Nono, aturan tersebut sebagai hal yang wajar.
Baca juga : Kamhar Lakumani: Konfigurasi Pusat Dan Daerah Berbeda
“Kami pikir syarat itu harus ada. Karena bagaimanpun calon pimpinan adalah harus yang terbaik. Baik secara hukum dan tak pernah melakukan pelanggaran,” kata Nono.
Nono menambahkan, proses harmonisasi akan dilakukan segera di masa reses. Harapannya saat sidang paripurna nanti, Tatib DPD sudah selesai. “Karena kita hanya punya waktu sidang Paripurna sekali lagi,” pungkasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 13 Juli 2024 dengan judul Syarat Jadi Pimpinan DPD, Tidak Pernah Dinyatakan Bersalah Oleh Dewan Kehormatan DPD
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.