BREAKING NEWS
 

Nama Soeharto Dihapus Dari TAP MPR

Jangan Ada Lagi Wariskan Dendam Sejarah Masa Lalu

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 29 September 2024 07:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Putri dari Presiden Ke-2 Soeharto Siti Hardijanti Indra Rukmana alias Tutut Soeharto (kedua kanan), Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan), Menteri Hukum dan HAM Supratman Adni Agtas (kiri), Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Achmad Basarah (kedua kiri), berfoto bersama usai menyerahkan naskah surat keputusan pencabutan TAP XI/MPR/1998 pada Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan secara resmi dokumen penting itu ke­pada perwakilan keluarga Soe­harto, Siti Hardijanto Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti He­diati Hariyadi (Titiek Soeharto). Penyerahan dokumen itu dilakukan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024).

Penyerahan dokumen ini se­bagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional MPR menindak­lanjuti surat dari Fraksi Golkar di MPR, Nomor 2 Tahun 2004. Dengan demikian, nama Soe­harto resmi dihapus dari TAP MPR tersebut.

“Dalam dokumen itu, TAP MPR yang menyebutkan nama Soeharto dinyatakan sudah di­laksanakan tanpa mencabut TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Dengan demikian, ada kepas­tian hukum terhadap Soeharto,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Baca juga : Komunitas Bank Sampah Minta Perhatian Pemerintah

Bamsoet menyebutkan, peng­hapusan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut karena sudah ada Surat Ketetapan Penghentian Perintah Penghentian Penun­tutan (SKP3) pada Tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung. Bahwa, sesuai pasal 140 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Kepu­tusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/Pdt.2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Soeharto pada waktu itu.

Kemudian Soeharto wafat pada tanggal 27 Januari sehingga mengacu kepada ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika ter­tuduh meninggal dunia. Dengan berbagai pertimbangan hukum diatas, MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama man­tan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 2008 telah dilaksanakan.

“MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Ke­bangsaan berkomitmen terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional. Juga kerukunan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Adsense

Dalam penyerahan berkas itu, Bamsoet juga meminta masyarakat menjadikan ke­jadian lampau menjadi bahan pembelajaran. Peristiwa baik diminta dijadikan hikmah untuk pembangunan karakter bangsa. Dia juga meminta masyarakat menutup pintu dendam atas kejadian lampau.

Baca juga : Manchester United Vs Tottenham, Misi MU Raih Kemenangan

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ucapnya.

Sementara itu, Siti Hediati Hariyadi mengapresiasi kepu­tusan MPR menghapus nama mendiang Soeharto dalam TAP MPR tersebut. Dia pun menyam­paikan permohonan maaf apa­bila almarhum Soeharto selama memimpin 32 tahun bangsa ini melakukan kesalahan.

“Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin,” Titik, sapaan Siti Hediati Hari­yadi.

Titik mengatakan, sebesar apa pun kesalahannya, Soeharto juga punya jasa bagi Indonesia. Karena itu, dia berharap bangsa Indonesia tidak melupakan kon­tribusi dan jasa Soeharto selama memimpin bangsa ini. “Dan untuk ke depannya, apa yang se­gala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat di bawah pimpinan beliau,” ujarnya.

Baca juga : Badminton Macau Open 2024, Deglo Berpeluang Pecah Telur

Titik berharap dengan langkah MPR yang menganggap selesai proses hukum terkait Pasal 4 TAP MPR 11/1998 yang menye­but nama Soeharto, maka ke de­pan tidak ada lagi ganjalan di hati seluruh masyarakat Indonesia. Sementara Siti Hardiyanti Ruk­mana menyerukan agar bangsa Indonesia tetap mengedepankan persatuan demi kemajuan bangsa.

“Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah dan persatuan itu lebih penting dari­pada dendam kesumat,” kata Tutut.

Tutut menyampaikan, tidak ada manusia yang sempurna. Dan sudah tentu yang sempurna hanya Allah semata. Karena itu, dia menyampaikan permohonan maaf jika dalam perjalanan Soe­harto memimpin bangsa ini, ada hal-hal yang tidak berkenan di hati masyarakat.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 29 September 2024 dengan judul Nama Soeharto Dihapus Dari TAP MPR, Jangan Ada Lagi Wariskan Dendam Sejarah Masa Lalu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense