Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
12 Tahun Gaji Nggak Naik, Ribuan Hakim Mau Cuti Bareng 5 Hari
Sabtu, 28 September 2024 08:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ribuan hakim di seluruh Indonesia mengancam bakal menggelar aksi protes dengan mengajukan cuti bareng selama 5 hari. Para ‘wakil Tuhan’ ini mau mogok sidang karena gajinya nggak pernah naik selama 12 tahun.
Para hakim, yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), mengaku kecewa karena gaji dan tunjangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tidak pernah berubah. Sebagai bentuk protes, mereka pun berencana mengajukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas Pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
Fauzan menyebutkan, tidak adanya perubahan PP 94/2012 membuat kesejahteraan hakim semakin memprihatinkan. Sebab, gaji hakim tergolong rendah. Di saat yang sama, nilai tukar rupiah terus mengalami inflasi setiap tahunnya.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.
Kondisi ini, kata Fauzan menimbul dampak negatif pada kinerja hakim. Untuk yang lemah imannya, dengan gaji tersebut, bisa melahirkan motif melakukan tindak pidana korupsi, yang berpotensi mengancam integritas pengadilan.
Fauzan menerangkan, sebenarnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Namun, Putusan tersebut belum ditindaklanjuti Pemerintah.
“Revisi PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Sebagai bentuk aksi protes, kata Fauzan, para hakim bakal mengajukan cuti bersama selama 5 hari. Sebagian hakim dari berbagai daerah juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik untuk memperjuangkan kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.
Baca juga : UU MD3 Tidak Diubah, Puan Pasti Jadi Ketua DPR Lagi
“Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” terangnya.
Selain permasalahan gaji dan tunjangan, aksi itu juga digelar untuk memprotes beban kerja hakim yang semakin berat. Kata Fauzan, saat ini, jumlah hakim tak sebanding dengan banyaknya perkara yang harus ditangani.
Para hakim juga akan mengadu mengenai kondisi rumah dinas dan transportasi yang tidak memadai, serta nihilnya jaminan keamanan. Lalu, kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Akibatnya, kesehatan mental mereka terganggu karena harapan hidupnya menurun.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang angka, tunjangan, atau gaji. Tapi tentang martabat dan kehormatan setiap hakim yang berdiri tegak di atas prinsip keadilan,” tegasnya.
Intinya, ada lima poin tuntutan SHI. Pertama, mendesak revisi PP 94/2012. Kedua, menghadirkan jaminan keamanan bagi hakim. Ketiga, meminta MA dan PP Ikatan Hakim Indonesia berperan aktif dan memastikan suara hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan. Keempat, mengajak seluruh hakim di Indonesia melakukan cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes kepada Pemerintah. Kelima, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan.
Protes para hakim ini didukung Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Politisi Partai Demokrat ini pun meminta Pemerintah segera melakukan penyesuaian gaji dan tunjangan para hakim agar lebih layak.
“Saya harap Pemerintah segera merespons harapan ini. Gaji hakim harus segera dinaikkan karena sudah saatnya dinaikkan," ujarnya.
Meski begitu, mantan Sekjen Demokrat ini tetap berharap aksi mogok sidang yang dilakukan hakim tidak dilakukan. Sebab, langkah tersebut dapat mengganggu jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
“Saya imbau, jangan sampai cuti bersama. Cutilah sesuai mekanisme yang ada. Kalau cuti bersama, berarti terjadi gangguan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan,” pungkasnya. BYU
Baca juga : Top, Barantin Sukses Lakukan Reformasi Layanan Karantina
Berikut daftar gaji pokok hakim berdasarkan PP 94/2012
Masa kerja 0-1 tahun
IIIa Rp 2.064.100
IIIb Rp 2.151.400
IIIc Rp 2.242.400
IIId Rp 2.337.300
IVa Rp 2.436.100
IVb Rp 2.539.200
IVc Rp 2.646.600
IVd Rp 2.758.500
IVe Rp 2.875.200
Masa kerja 2-3 tahun
IIIa Rp 2.125.700
IIIb Rp 2.215.700
IIIc Rp 2.309.400
IIId Rp 2.407.100
IVa Rp 2.508.900
IVb Rp 2.615.000
IVc Rp 2.725.600
IVd Rp 2.840.900
IVe Rp 2.961.100
Masa kerja 4-5 tahun
IIIa Rp 2.189.200
IIIb Rp 2.281.800
IIIc Rp 2.378.300
IIId Rp 2.478.900
IVa Rp 2.583.800
IVb Rp 2.693.100
IVc Rp 2.807.000
IVd Rp 2.925.700
IVe Rp 3.049.500
Masa kerja 6-7 tahun
IIIa Rp 2.254.600
IIIb Rp 2.349.900
IIIc Rp 2.449.300
IIId Rp 2.552.900
IVa Rp 2.660.900
IVb Rp 2.773.500
IVc Rp 2.890.800
IVd Rp 3.013.100
IVe Rp 3.140.500
Masa kerja 8-9 tahun
IIIa Rp 2.347.100
IIIb Rp 2.420.100
IIIc Rp 2.522.500
IIId Rp 2.629.200
IVa Rp 2.740.400
IVb Rp 2.856.300
IVc Rp 2.977.100
IVd Rp 3.103.100
IVe Rp 3.234.300
Masa Kerja 10-11 tahun
IIIa Rp 2.450.100
IIIb Rp 2.523.600
IIIc Rp 2.599.300
IIId Rp 2.707.700
IVa Rp 2.822.200
IVb Rp 2.941.600
IVc Rp 3.066.000
IVd Rp 3.195.700
IVe Rp 3.330.900
Masa kerja 12-13 tahun
IIIa Rp 2.557.600
IIIb Rp 2.634.300
IIIc Rp 2.713.400
IIId Rp 2.794.800
IVa Rp 2.906.500
IVb Rp 3.029.400
IVc Rp 3.157.600
IVd Rp 3.291.100
IVe Rp 3.430.300
Masa kerja 14-15 tahun
IIIa Rp 2.669.800
IIIb Rp 2.749.900
IIIc Rp 2.832.400
IIId Rp 2.917.400
IVa Rp 3.004.900
IVb Rp 3.119.900
IVc Rp 3.251.800
IVd Rp 3.389.400
IVe Rp 3.532.800
Masa kerja 16-17 tahun
Baca juga : Viral, Video Cawabup Bojonegoro Sebar Uang
IIIa Rp 2.787.000
IIIb Rp 2.870.600
IIIc Rp 2.956.700
IIId Rp 3.045.400
IVa Rp 3.136.800
IVb Rp 3.230.900
IVc Rp 3.348.900
IVd Rp 3.490.600
IVe Rp 3.638.200
Masa kerja 18-19 tahun
IIIa Rp 2.909.300
IIIb Rp 2.996.600
IIIc Rp 3.086.500
IIId Rp 3.179.100
IVa Rp 3.274.500
IVb Rp 3.372.700
IVc Rp 3.473.900
IVd Rp 3.594.800
IVe Rp 3.746.900
Masa kerja 20-21 tahun
IIIa Rp 3.037.000
IIIb Rp 3.128.100
IIIc Rp 3.221.900
IIId Rp 3.318.600
IVa Rp 3.418.200
IVb Rp 3.520.700
IVc Rp 3.626.300
IVd Rp 3.735.100
IVe Rp 3.858.700
Masa kerja 22-23 tahun
IIIa Rp 3.170.300
IIIb Rp 3.265.400
IIIc Rp 3.363.300
IIId Rp 3.464.200
IVa Rp 3.568.200
IVb Rp 3.675.200
IVc Rp 3.785.500
IVd Rp 3.899.000
IVe Rp 4.016.000
Masa kerja 24-25 tahun
IIIa Rp 3.309.400
IIIb Rp 3.408.700
IIIc Rp 3.510.900
IIId Rp 3.616.300
IVa Rp 3.724.800
IVb Rp 3.836.500
IVc Rp 3.951.600
IVd Rp 4.070.100
IVe Rp 4.192.200
Masa kerja 26-27 tahun
IIIa Rp 3.454.600
IIIb Rp 3.558.300
IIIc Rp 3.665.000
IIId Rp 3.775.000
IVa Rp 3.888.200
IVb Rp 4.004.900
IVc Rp 4.125.000
IVd Rp 4.248.800
IVe Rp 4.376.200
Masa kerja 28-29 tahun
IIIa Rp 3.606.200
IIIb Rp 3.714.400
IIIc Rp 3.825.900
IIId Rp 3.940.600
IVa Rp 4.058.800
IVb Rp 4.180.600
IVc Rp 4.306.000
IVd Rp 4.435.200
IVe Rp 4.568.300
Masa kerja 30-31 tahun
IIIa Rp 3.764.500
IIIb Rp 3.877.400
IIIc Rp 3.993.800
IIId Rp 4.113.600
IVa Rp 4.237.000
IVb Rp 4.364.100
IVc Rp 4.495.000
IVd Rp 4.629.900
IVe Rp 4.768.700
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya