RM.id Rakyat Merdeka - DPR mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan menyelesaikan infrastruktur dan ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam waktu 4 tahun.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, DPR akan mengerahkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk mendukung target Presiden Prabowo tentang penyelesaian Pembangunan IKN.
“Kami mendengar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) kepada pimpinan DPR, menunjuk Saudara Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR menjadi Kepala Otorita IKN. Ini kabar baik, karena Pak Basuki merupakan maestro infrastruktur Indonesia yang kami harapkan bisa mempercepat akselerasi terhadap pembangunan infrastruktur di IKN,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/10/2024).
Baca juga : Kuota Penerima Bansos Tolong Ditambah Dong!
Menurutnya, IKN membutuhkan infrastruktur yang memadai dan ekosistem kawasan yang baik. Dia memastikan, Komisi II DPR akan bekerja sungguh-sungguh melalui fungsi konstitusional yang dimiliki.
Dalam konteks penganggaran, kata Rifqinizamy, Komisi II DPR juga siap mendorong Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar memiliki kewenangan lebih. Kemenangan itu bukan sekadar terkait pengelolaan IKN, tapi juga dalam konteks pembangunan dan penataan infrastruktur yang membutuhkan penganggaran.
Dalam konteks legislasi, anggota Fraksi Partai NasDem ini mendorong Presiden Prabowo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), turunan dari Undang-Undang IKN terkait perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.
Baca juga : Tim Garuda Tunjukkan Taringnya Di Level Asia
“Insya Allah dalam waktu dekat saya bersama Pimpinan Komisi II DPR akan meninjau dan melakukan akselerasi lapangan terkait persiapan dan perkembangan infrastruktur, penataan kawasan dan pengembangan IKN, baik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun yang non-APBN,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya mendukung keinginan Pemerintah soal target penyelesaian infrastruktur dan ekosistem IKN di tahun 2028. Sebab, Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi dan peran secara bertahap di IKN.
“Lembaga negara yang dimaksud dalam Undang-Undang itu, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat. Jadi, mestinya demikian (pindah IKN), jika semua berjalan lancar,” ujar Dede.
Baca juga : Perburuan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024, Martinator Dan Pecco Sikutan
Sebab itu, dia mendorong keseriusan penyiapan seluruh sarana dan prasarana yang memadai di IKN. Sebagai mitra, Komisi II DPR akan mengundang OIKN untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN. “Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal,” ucapnya.
Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membeberkan pengarahan Presiden Prabowo dalam acara Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) melalui media sosial X-nya, @RajaJuliAntoni.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.