RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah kementerian baru terbentuk di era Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang berdampak pada struktur birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penataan birokrasi ini mesti menjadi fokus utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, KemenPANRB perlu cepat menangani penataan ASN ini. Terutama di beberapa kementerian yang mengalami pemisahan alias kementerian baru.
Dia bilang, Komisi II bertugas sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi tentu berkomitmen menghadirkan solusi terbaik mengatasi sengkarut birokrasi ini.
Baca juga : Kuota Penerima Bansos Tolong Ditambah Dong!
“Karenanya, KemenPAN merupakan kementerian yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga/badan yang baru saja dilantik,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Pemisahan kementerian menjadi kementerian baru, lanjutnya, membawa konsekuensi perubahan nomenklatur berupa penambahan struktur birokrasi dan pegawai. Perlu solusi terbaik dan cepat bagi permasalahan tersebut. Bahkan hal ini menjadi salah satu target dalam Program 100 Hari KemenPAN-RB.
Komisi II, lanjutnya, siap kapan pun dibutuhkan membantu menghadirkan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Tim Garuda Tunjukkan Taringnya Di Level Asia
“Jika ada rancangan undang-undang yang harus dihadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan tersebut, kami membuka ruang untuk segera membahasnya,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, sebanyak 229.901 ASN akan dialihkan berdasarkan penambahan instansi yang dibentuk oleh Kabinet Merah Putih.
Dia menerangkan, pemetaan pengalihan ASN tersebut merupakan langkah BKN untuk membantu dan memastikan kelancaran layanan kepegawaian. Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode tahun 2024–2029.
Baca juga : Perburuan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024, Martinator Dan Pecco Sikutan
Dalam Perpres tersebut, susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 meliputi 48 kementerian.
Rinciannya, 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.