BREAKING NEWS
 

Bamsoet: Komposisi Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Solid dan Kuat

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 21 November 2024 20:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis, pimpinan KPK periode 2024-2029 yang baru terpilih dalam fit and proper test di Komisi III DPR bisa menunjukkan kelasnya. Dia menilai, komposisi pimpinan KPK kuat dan solid, karena terdiri dari 1 unsur petahana (kesinambungan), 1 polisi, 1 jaksa, 1 hakim, dan 1 auditor. 

"Komposisi pimpinan KPK kali ini sangat kuat. Unsur yang masuk di dalamnya cukup komplet. Ada perwakilan petahana, polisi, jaksa, auditor dan hakim. Saya rasa ini komposisi paling kuat,” ujar Bamsoet, usai Rapat Pleno Komisi III DPR Pemilihan Pimpinan KPK, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap, setelah dilantik nanti, para pimpinan KPK bisa bekerja cepat sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Duit Buat Tersangka

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Komisi III DPR memilih lima orang pimpinan KPK dari 10 orang yang mengikuti fit and proper test. Kelima pimpinan KPK yang terpilih adalah Setyo Budiyanto (Irjen Kementan), Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK), Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado), Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024), serta Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023). Dari kelima pimpinan tersebut, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK. 

Adsense

Bamsoet melanjutkan, banyak pekerjaan rumah yang sudah menunggu diselesaikan pimpinan KPK baru. Tunggakan perkara yang belum usai di KPK periode sebelumnya sudah menumpuk.

“Setidaknya terdapat 18 kasus besar yang merugikan negara cukup besar. Salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Bamsoet.

Baca juga : Ketuanya 20, Wakil Ketua 80

Ketua Komisi III DPR ke-7 ini menjelaskan, ada puluhan tersangka yang sudah bertahun, bahkan puluhan tahun, belum bisa dibawa ke pengadilan. Bahkan, ada yang sampai meninggal dengan status tersangka. Artinya, nasib para tersangka tersebut terkatung-katung. Hal tersebut jelas tidak adil bagi para tersangka.

Menurutnya, KPK ke depan juga harus untuk lebih serius memperhatikan kasus korupsi besar di atas Rp 1 miliar. Untuk kasus-kasus korupsi di bawah Rp 1 miliar, bisa ditangani kepolisian dan kejaksaan dengan pengawasan dari KPK.

“KPK harus kembali ke khitahnya seperti awal pembentukan, yaitu untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar atau grand corruption, sehingga asset recovery yang dikembalikan juga bisa mencapai jumlah yang besar," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense