BREAKING NEWS
 

Kunjungan Advokasi DPD Ke Tangerang Utara

Yorrys: Buka Lapangan Kerja, PSN Garapan PT. MIP Patut Didukung

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 11 Desember 2024 15:30 WIB
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama sejumlah Pimpinan Komite dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, mengunjungi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024). Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka/RM.Id

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai melakukan kunjungan advokasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Tangerang Utara, Sabtu (7/12/2024).

Hadir dalam kunjungan advokasi ini Wakil Ketua Komite I Carel Petrus Suebu, Ketua Komite II Putri Badikenite Sitepu, Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako Ketua Komite III Filep Wamafma, Wakil Ketua Komite III Erni Dariyani, Wakil Ketua Komite III Jelita Donald, dan Wakil Ketua BAP, Yulianus Henok Sumule.

Kunjungan advokasi di wilayah PSN tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan (audiensi) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) bersama Wakil Ketua DPD RI (Yorrys Raweyai) di Gedung DPD RI pada 25 November 2024 lalu.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan APDESI menyampaikan keresahan dan kegelisahan soal beredarnya berita dan kabar bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Bahkan, lahan yang ditempati sebagai objek PSN adalah milik masyarakat yang diambil secara paksa dengan didukung oleh perangkat desa.

Perangkat Desa dituding bekerja sama dengan Pihak Swasta merampas tanah rakyat dan melakukan tindakan sewenang-sewenang demi mengakselerasi PSN tersebut.

Baca juga : Yorrys Pastikan PSN Tak Dikeluhkan Warga

Atas dasar pemberitaan dan tudingan tersebut, APDESI meminta DPD RI untuk melakukan kunjungan advokasi dalam rangka menyaksikan langsung realita PSN serta bertemu dengan masyarakat yang terdampak PSN.

Dari hasil kunjungan advokasi, DPD RI menyimpulkan beberapa hal. Pertama, Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan program Pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional. PSN dapat dijalankan oleh Pemerintah ataupun pihak swasta.

Kedua, lahan PSN yang terletak di wilayah Tangerang Utara adalah milik Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), dengan total luas lahan yang dikelola sebagai PSN oleh PT. Mutiara Intan Permai (PT. MIP) adalah seluas 1.602 hektar yang terbagi dalam 5 zona.

Adsense

"Lahan tersebut berstatus Hutan Produksi Tidak Produktif dan Hutan Konservasi Tidak Produktif. Lahan tersebut tidak berpenghuni dan sebagiannya selama ini dikelola oleh masyarakat," tutur Yorrys dalam keterangan kesimpulan kunjungan advokasi DPD RI, Rabu (11/12/2024).

Ketiga, PT. MIP memperoleh izin pengelolaan PSN pada Maret 2024 dengan nomor proyek 226. Lahan PSN tersebut akan dikembangkan menjadi Destinasi Wisata dengan tajuk Tropical Coastland. Biaya yang direncanakan dikucurkan untuk PSN tersebut sebesar Rp 40 triliun yang sepenuhnya bersumber dari PT. MIP.

Baca juga : Yorrys: Beda Dengan PIK2, PSN Tropical Coastland Tak Ada Penghuni

Keempat, dalam menjalankan PSN tersebut, PT. MIP telah memberikan dana kerahiman kepada masyarakat yang terdampak langsung, khususnya mereka yang selama ini mengelola lahan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

"Dalam proses pengembangannya pun, PT. MIP akan melibatkan puluhan ribu tenaga kerja yang berasal dari masyarakat di sekitarnya," lanjutnya.

Kelima, PT. MIP juga akan memperluas kawasan hutan mangrove seluas 91 hektar dalam objek PSN tersebut menjadi 500 hektar sebagai wujud pelestarian alam dan wisata yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Keenam, objek lahan PSN sama sekali tidak terkait dengan proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang dikelola oleh PT. Agung Sedayu Group. Sehingga segala persoalan terkait objek lahan dimaksud sejatinya merupakan hal yang terpisah.

Ketujuh, atas dasar temuan advokasi tersebut, DPD RI berkesimpulan bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari proses pengajuan, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga : Yorrys: PSN Percepat Pemerataan Pembangunan

Kedelapan, DPD RI memandang PSN tersebut patut untuk didukung dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas, sebagai bentuk partisipasi aktif pihak swasta bagi kesejahteraan rakyat.

"Dalam proses pelaksanaannya, diperlukan pengawasan pemerintah dan masyarakat agar segala rencana yang telah tertuang dalam roadmap PT. MIP dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense