Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bahas Alokasi Anggaran
Panja Pendidikan Kerja 5 Bulan, Rapatnya 18 Kali
Sabtu, 14 September 2024 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan serius membahas kebijakan alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Terutama, anggaran pendidikan untuk sekolah-sekolah kedinasan yang tersebar di banyak kementerian/lembaga.
Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR menyimpulkan, anggaran untuk sekolah kedinasan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kesimpulan berikut rekomendasi Panja Pembiayaan Pendidikan tersebut telah diserahkan ke Pimpinan Komisi X DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menuturkan, Panja Pembiayaan Pendidikan bekerja sejak 14 Mei hingga 10 September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Panja menggelar 18 kali rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku kepentingan.
Panja telah mengundang dan mendengarkan penjelasan tiga tokoh yang pernah mendapatkan tugas sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Muhadjir Effendy, Muhammad Nuh dan Muhammad Natsir. Selain itu, Panja juga telah menghadirkan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.
Baca juga : Duh Serem, Penularan TBC Di DKI Masih Masif
“Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menghadirkan Wapres ke-10 dan ke-12, Pak Jusuf Kalla dan pakar lainnya,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Fikri bilang, dalam kerjanya, Panja menemukan setidaknya 16 poin pelanggaran dan persoalan di sektor pendidikan. Dari temuan-temuan tersebut, Panja mengeluarkan 19 rekomendasi dan 5 poin kesimpulan.
“Namun saya hanya akan membacakan yang singkat, yaitu kesimpulannya saja,” sambung dia.
Adapun kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan, antara lain, pertama, terdapat permasalahan krusial pada 20 persen anggaran pendidikan yang menjadi mandatory spending dalam konstitusi.
“Yaitu dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi, serta pembagiannya masih sebatas memenuhi angka 20 persen,” ungkap Fikri.
Baca juga : Manchester City Vs Brantford, Waspada, Amukan Haaland Kambuh
Kedua, implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya melaksanakan amanat konstitusi. Pendidikan dasar belum dibiayai secara penuh oleh negara, dan belum ada kesamaan atau kesungguhan ideologis dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, terjadi pembiaran pelanggaran undang-undang secara berulang terhadap anggaran pendidikan yang digunakan untuk pendidikan kedinasan. “Ini melanggar pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.
Adapun pasal tersebut menyangkut pengalokasian dana pendidikan. Pasal 49 (1) tersebut menyebutkan, 'Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berikutnya, terjadi penyimpangan substantif, yaitu dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terkait urusan pendidikan belum pernah dievaluasi efektivitas penggunaannya,” sebutnya.
Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan berpandangan pemanfaatan dana abadi pendidikan belum efektif digunakan untuk pembiayaan pendidikan.
Baca juga : Badminton Hong Kong Open 2024, Duo Ganda ‘Perang Saudara’
“Sesungguhnya akan bisa diterjemahkan atau lebih jelas ketika kita membaca 16 temuan dan 19 rekomendasi. Mudah-mudahan nanti akan bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Fikri menambahkan, andaikan tidak ada waktu dari Kemendikbudristek sekarang untuk menindaklanjuti, mudah-mudahan nanti Mendikburistek yang akan datang bisa menindaklanjuti.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menambahkan, pihaknya telah bekerja keras merespons berbagai persoalan menyangkut pembiayaan pedidikan. Terutama, tuntutan dan desakan dari para mahasiswa terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 14 September 2024 dengan judul Bahas Alokasi Anggaran, Panja Pendidikan Kerja 5 Bulan, Rapatnya 18 Kali
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya