Dark/Light Mode

Bahas Alokasi Anggaran

Panja Pendidikan Kerja 5 Bulan, Rapatnya 18 Kali

Sabtu, 14 September 2024 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dep/nr)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dep/nr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan serius membahas kebijakan alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan. Terutama, anggaran pendidikan untuk sekolah-sekolah kedinasan yang tersebar di banyak kementerian/lembaga.

Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR menyimpulkan, anggaran untuk sekolah kedinasan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Kesimpulan berikut rekomen­dasi Panja Pembiayaan Pendidi­kan tersebut telah diserahkan ke Pimpinan Komisi X DPR.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menuturkan, Panja Pembiayaan Pendidikan bekerja sejak 14 Mei hingga 10 September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Panja menggelar 18 kali rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pemangku ke­pentingan.

Panja telah mengundang dan mendengarkan penjelasan tiga tokoh yang pernah mendapatkan tugas sebagai Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan, yakni Muhadjir Effendy, Muhammad Nuh dan Muhammad Natsir. Selain itu, Panja juga telah menghadirkan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Na­sional/Kepala Bappenas Bam­bang Brodjonegoro.

Baca juga : Duh Serem, Penularan TBC Di DKI Masih Masif

“Bekerja sama dengan Ke­menterian Pendidikan, Kebu­dayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menghadirkan Wapres ke-10 dan ke-12, Pak Jusuf Kalla dan pakar lainnya,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Fikri bilang, dalam kerjanya, Panja menemukan setidaknya 16 poin pelanggaran dan per­soalan di sektor pendidikan. Dari temuan-temuan tersebut, Panja mengeluarkan 19 rekomendasi dan 5 poin kesimpulan.

“Namun saya hanya akan membacakan yang singkat, yaitu kesimpulannya saja,” sambung dia.

Adapun kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan, antara lain, pertama, terdapat perma­salahan krusial pada 20 persen anggaran pendidikan yang men­jadi mandatory spending dalam konstitusi.

“Yaitu dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi, serta pembagiannya masih sebatas memenuhi angka 20 persen,” ungkap Fikri.

Baca juga : Manchester City Vs Brantford, Waspada, Amukan Haaland Kambuh

Kedua, implementasi angga­ran pendidikan belum sepenuh­nya melaksanakan amanat konstitusi. Pendidikan dasar belum dibiayai secara penuh oleh negara, dan belum ada kesamaan atau kesungguhan ideologis dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, terjadi pembiaran pelanggaran undang-undang se­cara berulang terhadap anggaran pendidikan yang digunakan untuk pendidikan kedinasan. “Ini melanggar pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.

Adapun pasal tersebut me­nyangkut pengalokasian dana pendidikan. Pasal 49 (1) tersebut menyebutkan, 'Dana pendidi­kan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan mini­mal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Berikutnya, terjadi penyim­pangan substantif, yaitu dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terkait uru­san pendidikan belum pernah dievaluasi efektivitas penggu­naannya,” sebutnya.

Keempat, Panja Pembiayaan Pendidikan berpandangan pe­manfaatan dana abadi pendi­dikan belum efektif digunakan untuk pembiayaan pendidikan.

Baca juga : Badminton Hong Kong Open 2024, Duo Ganda ‘Perang Saudara’

“Sesungguhnya akan bisa diterjemahkan atau lebih jelas ketika kita membaca 16 temuan dan 19 rekomendasi. Mudah-mudahan nanti akan bisa ditin­daklanjuti,” ujarnya.

Fikri menambahkan, andaikan tidak ada waktu dari Kemendik­budristek sekarang untuk me­nindaklanjuti, mudah-mudahan nanti Mendikburistek yang akan datang bisa menindaklanjuti.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menambahkan, pihaknya telah bekerja keras merespons berbagai persoalan menyangkut pembiayaan pedidikan. Terutama, tuntutan dan desakan dari para mahasiswa terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 14 September 2024 dengan judul Bahas Alokasi Anggaran, Panja Pendidikan Kerja 5 Bulan, Rapatnya 18 Kali

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.