RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya bakal berlaku 1 januari 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Undang-Undang ini adalah produk hukum Pemerintah dan DPR sebelumnya. Artinya, Pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.
"Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo Subianto tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya," ungkap Herman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca juga : Deddy Sebut PPN 12 Persen Bukan Usulan PDIP, Tapi Pemerintahan Jokowi
Herman setuju kenaikan PPN ini dapat dibatasi. Utamanya untuk barang mewah dan barang konsumsi kalangan masyarakat kelas atas atau berkemampuan.
Nah, di saat yang sama, lanjutnya, Pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat bawah.
"Saya yakin, kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif. Sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum," ungkapnya.
Baca juga : Demokrat Dukung PPN 12 Persen dengan Syarat Tetap Lindungi Rakyat Menengah Bawah
Terkait kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, Herman percaya, Pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.
Bahkan, lanjutnya, dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan bersamaan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa mengurangi dampak jangka pendek yang ditimbulkannya.
"Tetapi juga bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.