Sebelumnya
Wakil Ketua Komite III DPD Jelita Donal menyoroti rencana Pemerintah Arab Saudi yang bakal memberikan batasan usia haji 90 tahun bagi calon jemaah haji. Tentunya, kita akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk formal letter.
“Apa yang tertulis itulah sikap dan aturan yang berlaku. Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah,” kata Jelita.
Jelita mengungkapkan, Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7 tahun terakhir terjadi tren peningkatan jemaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas. Pada tahun 2017 ada sekitar 32 persen jemaah lansia. Tahun 2018 ada sekitar 32 persen jamaah lansia. Tahun 2019 sebanyak 34 persen, 2020 tidak ada keberangkatan haji karena Covid-19.
Baca juga : Hore, Bansos KJP Plus Tahun 2024 Sudah Cair
Sementara pada tahun 2021 hanya ada sekitar 5 persen jemaah haji lansia. Tahun 2022 sebanyak 23 persen, 2023 sebanyak 44 persen dan pada tahun 2024, sebanyak 21 persen.
Senator asal Sumatera Barat ini menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan. Aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan karena alasan kesehatan atau kemampuan fisik jemaah haji. Aturan ini justru untuk melindungi jemaah haji.
“Selain soal kemampuan finansial, kesehatan dan kemampuan fisik juga menjadi syarat melaksanakan ibadah haji. Ritual ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka'bah, dan sa'i, membutuhkan kondisi prima jemaah," sebutnya.
Baca juga : Real Madrid Vs Real Mallorca, Los Blancos Siap Hajar Vermilions
Terkait pelaksanaan istitha’ah, sambungnya, sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah dengan serangkaian regulasi. Di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Bahkan telah juga diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.
Dia pun mendorong agar layanan istitha’ah kesehatan ini tidak hanya sebagai formalitas belaka. Hasil pengawasan DPD pada penyelenggaraan haji tahun 2024, ditemukan adanya dugaan ketidakjujuran dari jemaah haji dalam proses anamnesis. Jemaah haji sengaja memberikan informasi yang tidak akurat terkait riwayat kesehatan atau keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah memperketat istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Terapkan kembali kebijakan jamaah lansia dengan pendamping dengan persyaratan tertentu.
Baca juga : Ginting Gacor, Jojo Gugur
“Faktanya, proporsi jumlah petugas haji utamanya petugas kesehatan tidak sebanding dengan jumlah jemaah,” pungkasnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.