BREAKING NEWS
 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Di Podcast Ngegas

Kalau Urusan Aturan Pemilu, Semua Parpol Bisa Berantem

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Rabu, 15 Januari 2025 08:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf. (Foto: Feri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hubungan partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Pemerintah, sejauh ini masih harmonis. Di parlemen, sesama parpol pendukung nyaris belum ada perbedaan. Namun, kondisi ini bisa berbeda ketika DPR mulai menggodok aturan Pemilu, baik untuk Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.

“Kalau urusannya sudah aturan Pemilu, dinamikanya bisa berubah. Semua bisa berantem,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas yang dipandu wartawan Rakyat Merdeka Siswanto, Selasa (14/1/2025).

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menuturkan, saat ini ada dua tugas besar dari DPR terkait pemilu. Pertama, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang dianggap masih banyak perlu diperbaiki. Kedua, merivisi Undang-Undang Pemilihan Presiden pasca Mahkamah Kontitusi menghapus aturan presidential threshold 20 persen.

Baca juga : Menko Polkam Jelaskan Program Unggulan Presiden

Terkait Pilkada, kata Dede, banyak hal yang akan dibahas oleh Komisi II DPR. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 masih banyak yang perlu diperbaiki. Mulai dari biaya politik yang tinggi, rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah daerah, hingga mekanisme pemilihannya, apakah langsung atau melalui perwakilan.

Bahkan, soal waktu pelantikan bagi kepala daerah terpilih, lanjut Dede, terancam mundur. Pelantikan yang awalnya akan dilakukan serentak pada 7 dan 10 Februari 2025, ternyata masih terjadi perbedaan pandangan. Mengingat saat ini, ada 300 lebih gugatan sengketa Pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada opsi agar pelantikan dibagi dua gelombang. Yakni, bagi kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pemenang agar dilantik lebih dulu. Sedangkan pelantikan berikutnya menunggu sidang gugatan di MK.

Baca juga : Perkuat Ekosistem Halal Dari Hulu Hingga Hilir

“Tapi muncul lagi pertanyaan, kalau dipisah ini berarti tidak sesuai dengan tujuan awal soal keserentakan. Makanya ini masih perlu dibahas lagi,” tutur Dede.

Sementara, kalau pelantikan diundur 1 sampai 2 bulan lagi sambil menunggu proses di MK, juga menimbulkan masalah lain. Jabatan kepala daerah yang saat ini diduduki oleh Pj, harus lebih dulu diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Adsense

Masalah lainnya, kata dia, adanya jeda yang cukup lama menuju proses pelantikan membuka peluang cawe-cawe Pj Kepala Daerah. Dede mengungkapkan, banyak fenomena yang terjadi, Pj melakukan rotasi besar-besaran. Perombakan ini, tentu saja merugikan kepala daerah yang akan dilantik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense