BREAKING NEWS
 

DPR Revisi UU PPMI

Syarat Pekerja Migran Ke Luar Negeri Akan Diperketat

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 3 Februari 2025 07:10 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memperketat syarat pekerja migran ke luar negeri. Hal ini guna mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban atau pelaku kejahatan di luar negeri.

Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan mengatakan, seleksi ketat pekerja ke luar negeri mesti dilakukan. “Karena, kehadiran pekerja migran Indonesia adalah wajah negara kita di luar negeri,” ucapnya, di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Irawan mencontohkan kasus pembegalan yang dilakukan salah seorang pekerja asal Yogyakarta terhadap perempuan di Fukuoka, Jepang, akhir 2024. Kasus ini menjadi viral bahkan telah memicu keresahan di Jepang.

Atas dasar itu, regulasi dapat memperketat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau bekerja di luar negeri. “Jika tidak diatur, hal ini bisa berbahaya bagi citra pekerja migran Indonesia di mata dunia,” tegasnya.

Baca juga : PLN Komit Wujudkan Energi Berkeadilan

Karena itu, pasal-pasal terkait dengan syarat bekerja di luar negeri ini kudu dibahas komprehensif. Syaratnya tidak hanya mengatur aspek administrasi saja, tapi juga kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki kepesertaan jaminan sosial.

“Ini sebenarnya syarat keberangkatan. Tapi yang lebih penting adalah kebutuhan negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” tegas politisi muda Fraksi Golkar ini.

Adsense

Dia mengingatkan, dalam pembahasan revisi ini, DPR tidak sekadar memberikan cek kosong kepada eksekutif, dan segala aturan hanya ditetapkan melalui ketetapan menteri. Tetapi tetap berpegangan penuh kepada maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang PPMI ini.

RUU PPMI menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja di dalam negeri, tetapi juga bagi pekerja yang berada di luar negeri.

Baca juga : Industri Manufaktur Beri Sinyal Positif Ekonomi RI

Ia menegaskan, negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja migran. “Jangan sampai WNI yang bekerja di luar negeri merasa perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja lebih lemah dibanding saat mereka bekerja di dalam negeri,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR mengungkapkan latar belakang revisi UU PPMI. Pertama, revisi ini untuk kepastian hukum terkait pengalihan kewenangan pelindungan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (P2MI).

Kedua, sistem pelindungan PMI dinilai belum optimal, sehingga masih banyak pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Ketiga, perbaikan sistem informasi, pelayanan, dan pelindungan PMI melalui pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, termasuk dalam situasi darurat.

Baca juga : DKI Pastikan Kebutuhan Pangan Warga Terpenuhi

Keempat, untuk mengatasi maraknya PMI non-prosedural, yakni pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi, sehingga lebih rentan menghadapi permasalahan hukum dan pelindungan di negara tujuan. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 3 Februari 2025 dengan judul "DPR Revisi UU PPMI, Syarat Pekerja Migran Ke Luar Negeri Akan Diperketat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense