Sebelumnya
Tahun ini saja, kata Umbu, kerugian koperasi-koperasi gagal bayar mencapai Rp 26 triliun. Mayoritas koperasi merugi tersebut adalah koperasi dengan modus keuntungan laba per bulan, deposito dengan keuntungan besar, terus investasi pada bidang-bidang yang menggiurkan.
Parahnya, banyak koperasi yang diawasi, malah memberikan sertifikasi dan penghargaan ke koperasi itu. Yang akhinya sertifikasi dan penghargaan itu oleh para pengurus koperasi dijadikan jualan untuk menggaet lebih banyak anggota.
“Makanya ini hati-hati juga ke depan karena modus-modus kooperasi yang tanda petik, akan menjurus kepada penipuan. Ini fakta. Saya melihat langsung bahwa hal itu kalau sudah dapat prestasi, sertifikat, penghargaan itu dilobi supaya dapat barang itu. Inilah yang digunakan menarik anggota-anggota baru,” tambahnya.
Baca juga : Presiden Korsel Dijerat Kasus Lain
Anggota Baleg Edi Purwanto menambahkan, sejatinya semangat koperasi adalah usaha yang saling menguntungkan. Sementara negara sudah memiliki Undang-Undang Koperasi yang sudah berlaku 33 tahun yang tentunya perlu dicermati secara komprehensif dan dapat menyesuaikan dengan kemajuan zaman yang semakin canggih. Sehingga nantinya koperasi dapat betul-betul menjadi Soko Guru perekonomian bangsa.
Edi mencatat, setidaknya ada tiga kelemahan dalam Undang-Undang Koperasi yang berlaku saat ini. Pertama, belum mendorong profesionalisme dari koperasi itu sendiri. Dalam Undang-Undang Koperasi ditegaskan bahwa azas koperasi adalah kekeluargaan. Azas inilah yang menjadi standar profesionalisme dalam mengelola kooperasi.
Sehingga misalnya, manajemennya tidak kuat, maka bisa memicu gagal bayar. Dia mencontohkan Koperasi Indosurya, yang telah menghimpun dana triliunan dari banyak anggotanya, namun ujung-ujungnya gagal bayar dan akhirnya merugikan seluruh anggota.
Baca juga : Budi Said Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T
“Kita cermati di situ ternyata manajemennya yang tidak professional. Hanya mengedepankan azaz kekeluargaan,” bilangnya.
Kedua, lanjutnya, lemahnya pengawasan sehingga koperasi banyak bermasalah. Edi menilai harusnya dalam tata Kelola koperasi itu menganut reward and punishment. Punishment di sini bisa berupa sanksi administratif, bisa juga pidana.
“Tapi jangan (punishment) hanya administratif saja. Sebab kadang-kadang ada orang-orang yang sengaja membuat skema hanya menguntungkan beberapa pengurus. Punya label. Penghargaan A, penghargaan B, jual ke mana-mana, minjam ke mana-mana dalam rangka untuk membesarkan koperasi dan akhirnya bangkrut. Kenapa? Pengelolanya tidak kuat,” ujarnya.
Baca juga : Wow, Banyak Perusahaan Tertarik Bisnis Bank Emas
Lemahnya pengawasan inilah yang harus menjadi titik bagi Baleg untuk mendapatkan masukan-masukan dari kelompok masyarakat. Sehingga revisi undang-undang ini betul-betul komprehensif dan bisa dilaksanakan dengan baik. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 22 Februari 2025 dengan judul "Banyak Koperasi Yang Menipu Rakyat Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Komprehensif"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.