Dark/Light Mode

Masih Mendekam Di Tahanan

Presiden Korsel Dijerat Kasus Lain

Sabtu, 22 Februari 2025 07:20 WIB
Presiden termakzulkan Korsel Yoon Suk Yeol hadiri sidang tuntutan atas dugaan pemberontakan. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Presiden termakzulkan Korsel Yoon Suk Yeol hadiri sidang tuntutan atas dugaan pemberontakan. (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang hingga kini masih mendekam di tahanan gara-gara mendeklarasikan Darurat Militer, kembali dijerat kasus lain. Kepolisian Korsel menjeratnya dengan tuduhan menghalangi perintah penangkapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Korsel mengeluarkan surat perintah penangkapan Yoon pada 31 Desember 2024 dalam rangkaian penyelidikan pemberontakan terkait darurat militer. Namun, perintah itu tidak dieksekusi hingga 15 Januari 2025.

Baca juga : Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Komprehensif

Bahkan, Pasukan Pengamanan Presiden (Presidential Security Service) menghalangi petugas investigasi selama berhari-hari, atas perintah Yoon.

Dikutip dari Reuters, Jumat (21/2/2025), juru bicara kepolisian mengatakan telah menyelidiki Yoon atas dugaan penghalangan terhadap tugas publik sejak sekitar 3 Januari 2025. Menurut hukum Korsel, Yoon dapat dihukum hingga 5 tahun di penjara.

Baca juga : Budi Said Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T

Dilansir Kantor Berita Korsel Yonhap News, perintah penahanan itu buah dari kasus keputusan darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember 2024.

Pengadilan Negeri Ginseng mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada 31 Desember 2024. Yoon dituduh melakukan perbuatan kriminal dan melakukan pemberontakan terhadap negaranya karena menerapkan darurat militer. Namun, surat perintah itu tidak dilaksanakan hingga 15 Januari 2025.

Baca juga : Wow, Banyak Perusahaan Tertarik Bisnis Bank Emas

Yoon berdalih, pernyataan darurat militernya bukan merupakan pemberontakan. Karena hal itu merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang sedang menjabat, berdasarkan hukum di Korsel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.