RM.id Rakyat Merdeka - TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional. Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid untuk merespon wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang sekarang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” terang Gus Jazil, Jumat (14/3).
Baca juga : Sultan Najamudin Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Bekasi
Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, dalam Pasal 1 Undang Undang TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama,” terang Gus Jazil.
Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas. Seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.
Baca juga : Lestari Moerdijat Tekankan Layanan Pendidikan Merata Di Tanah Air Harus Diwujudkan
“Mestinya ditegakkan ini, karena ini UU yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Gus Jazil mengatakan, apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Untuk itu, dia menekankan, agar UU TNI ditegakkan. Jika aturan itu tidak ditegakkan, maka akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer. Maka UU yang mengatur dirinya harus didipslinkan dulu, sebelum mendisiplinkan yang lain. Kalau ini tidak disiplinkan, akan terus muncul kecurigaan-kecurigaan, termasuk soal revisi dan yang lain. Apakah untuk ini ada revisi kira-kira begitu,?” paparnya.
Baca juga : Baru Dilantik, Rektor Maranatha Langsung Dapat Tantangan Wali Kota Bandung
Ia menegaskan, bahwa PKB sebagai partai yang lahir saat Reformasi, betul-betul menginginkan agar tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Untuk itu, TNI harus fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
“Kami yang lahir pada saat reformasi, betul-betul menginginkan tentara menjadi alat pertahanan negara yang professional. Jangan diganggu supaya fokus di situ!,” tandasnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.