BREAKING NEWS
 

Komisi I DPR Respons Keresahan Publik

Revisi UU TNI Melalui Analisis Komprehensif

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 15 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang. (Foto: Dok, DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan melalui kajian mendalam dan komprehensif. Revisi ini akan substansial dan berdasar kebutuhan pertahanan negara, khususnya kebutuhan dan kesejahteraan prajurit.

Anggota Komisi I DPR Frederik Kalalembang mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 melalui kajian yang mendalam. Seperti, usulan penambahan usia pensiun prajurit dan perwira TNI.

Usulan ini sudah tentu telah melewati pertimbangan matang dari Panglima TNI dan para Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca juga : Infrastruktur Energi Siap Dukung Mudik Idul Fitri

Adapun usulan TNI terkait usia pensiun TNI ini yakni Bintara dan Tamtama TNI 58 tahun, dan Perwira 60 tahun dan 65 tahun.

Hanya saja, Frederik menilai usulan pensiun TNI 65 tahun untuk perwira fungsional kurang efektif. Sebab, dia melihat selama ini, baik di Kepolisian maupun TNI, banyak perwira fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya kurang maksimal.

“Saya melihat baik di Polri ataupun di TNI jabatan (perwira) fungsional ini hanya tempat penampungan. Kasihan nanti Panglima, para Kepala Staf, akan banyak rongrongan karena di jabatan struktural saja mungkin tidak tertampung, apalagi nanti di jabatan fungsional,” ujarnya.

Baca juga : Penangkapan Duterte Dirayakan Aktivis HAM

Karena itu, dia usul terkait batas usia pensiun 65 tahun bagi perwira TNI di jabatan fungsional ini benar-benar mempertimbangkan aspek khusus. Sebab sepengetahuannya, jabatan fungsional ini biasanya untuk perwira yang mempunyai keahlian khusus.

“Harus dibatasi yang mempunyai keahlian khusus untuk batas usia 65 tahun,” sarannya.

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang telah menegaskan keharusan bagi perwira TNI aktif untuk mundur atau pensiun jika ditempatkan pada jabatan sipil.

Adsense

Baca juga : 6 Bendungan Topang Swasembada Pangan

Pernyataan ini menjawab keresahan publik terkait dengan keterlibatan prajurit TNI di berbagai jabatan sipil.

“Sebagai Anggota Komisi I tentu saja kami sangat menjaga dan mendukung kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang sangat besar ini,” ujar Amelia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense