Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dari Presiden Kini Jadi Tahanan ICC
Penangkapan Duterte Dirayakan Aktivis HAM
Sabtu, 15 Maret 2025 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang dulu dikenal karena tindakan kerasnya terhadap pengedar narkoba, dan dihormati karena kebijakan anti-kejahatan yang brutal, kini menjadi tahanan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Duterte mendarat tiba di Pusat Penahanan ICC di Den Haag, Belanda. Dilansir Associated Press, Juru Bicara ICC Fadi El Abdallah, Kamis (13/3/2025), mengatakan, Duterte telah menjalani pemeriksaan medis.
ICC menggelar sidang perdana kejahatan kemanusiaan Duterte, Jumat (14/3/2025). Pada sidang tersebut, Duterte diberitahu soal tuduhan terhadapnya. Selain itu, hak-haknya akan dibacakan dan tanggal untuk sidang pra-persidangan selanjutnya akan ditetapkan.
Penangkapan Duterte dirayakan kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai kemenangan bersejarah melawan impunitas negara. Pasalnya, Duterte ketika masih berkuasa gencar melakukan kampanye anti-narkoba secara besar-besaran dan menyebabkan ribuan orang dibunuh tanpa melalui proses hukum.
Baca juga : 6 Bendungan Topang Swasembada Pangan
Para aktivis HAM memperkirakan jumlah korban tewas sekitar 20.000 orang. Sebagian besar diduga terkait kejahatan narkoba.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Duterte pada 11 Maret 2025, terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dari kampanye perang narkoba yang dilaksanakan selama masa pemerintahannya.
Sementara, pendukung Duterte mengkritik pemerintah saat ini yang menyerahkan Duterte kepada pengadilan internasional yang dianggap tidak sah.
Mantan Wali Kota Davao itu ditangkap pada Selasa (11/3/2025), setelah tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila bersama istri, anak dan teman-temannya dari Hong Kong.
Baca juga : Usut Tuntas Dan Hukum Berat Para Pelakunya
Duterte kemudian dibawa dengan pengawalan ketat ke ruang tunggu presiden di Pangkalan Udara Villamor. Selanjutnya, dia menjalani proses penangkapan, termasuk pemindaian sidik jari, sebelum dibawa ke pesawat menuju Den Haag.
Duterte beserta keluarga, pengacara dan teman-temannya menolak dan mencegahnya dibawa ke pesawat Gulfstream G550.
Dilansir AP News, Jenderal Polisi Nicolas Torre pada Kamis (13/3/2025) mengatakan, telah terjadi ketegangan selama 12 jam saat proses penangkapan. Sebab, Duterte menolak pemeriksaan sidik jari.
Kendati berlangsung tegang, Torre mengatakan, setelah sekitar 12 jam, pihaknya akhirnya berhasil mengatasi hambatan tersebut. Salah satu petugas polisi terluka setelah dipukul dengan ponsel oleh istri Duterte. Sedangkan putrinya mengumpat menggunakan kata-kata kasar.
Baca juga : Manchester City Vs Brighton, The Citizens Kejar Zona Empat Besar
Selain kasus pelanggaran HAM, Duterte juga dikenal dengan serangkaian kontroversialnya selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022. Dia pernah dihujat karena pernyataan-pernyataan tak sopan kepada Paus Fransiskus selama berkunjung ke Manila, Filipina. Dia juga pernah mengumpat kepada mantan Presiden AS Barack Obama, dengan mengatakan Obama bisa ‘pergi ke neraka’.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya