RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membahas materi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman mengatakan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ini diperlukan mengingat aturan ini sudah berlaku sangat lama, yakni 44 tahun. Harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bakal mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
“Kalau hukum formilnya, hukum materialnya baru, logikanya hukum formilnya, hukum acaranya juga harus menyesuaikan," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Politisi Partai Gerindra ini memastikan, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan kepolisian dan jaksa dalam revisi KUHAP ini tetap. Polisi sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Selain itu, KUHAP baru diperbaiki menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.
Dia juga menjamin KUHAP baru mencegah aparat dalam kekerasan. Hal ini penting mengingat sering kali pihaknya mendapatkan berbagai persoalan kekerasan dalam penyidikan, sehingga menyebabkan tersangka ada yang meninggal dan lain sebagainya.
Baca juga : Pertamina Tebar Diskon BBM & LPG
“Di KUHAP yang baru ini kita atur agar berkurang semaksimal mungkin, dengan pengadaan kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tegasnya.
Selain itu, KUHAP baru akan memperkuat peran advokat atau pengacara. Di Pasal 31 RUU KUHAP ini akan memastikan bahwa advokat merupakan pihak yang bekerja melindungi hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum.
“Kalau dulu advokat selama 44 tahun mendampingi klien yang diperiksa, dia cuma bisa mencatat dan mendengar. Di KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” sambungnya.
Makanya di pasal 31, sambung dia, akan ada penambahan kewenangan advokat yang isinya tidak hanya mendampingi tersangka saja, tetapi juga saksi dan korban. Penambahan kewenangan ini dilakukan mengingat pada era yang lalu, semua yang diperiksa sebagai saksi dulu tidak bisa didampingi advokat.
Ke depan, saksi bisa didampingi oleh advokat apabila statusnya meningkat menjadi tersangka. “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat,” sebut Habiburokhman.
Baca juga : RI Kebut Daya Saing Industri Padat Karya
Yang penting, sambungnya, KUHAP baru akan memaksimalkan restoratif justice. Sehingga nantinya, di KUHAP baru nanti memuat satu bab khusus mengenai restoratif justice.
“Mulai penyidikan, penuntutan, sampai persidangan bisa di-restoratifjustice-kan. Jadi, intinya restoratif justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku,” terangnya.
Oleh karena itu, dia mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan atas materi muatan dalam draf materi RUU KUHAP. Masyarakat dapat mengakses isi dari draf materi RUU KUHAP yang akan dibahas Komisi III DPR nanti.
“Jadi, jangan sampai kayak Undang-Undang TNI, ada draf yang berbeda antara yang beredar dengan yang kita bahas. Walaupun namanya draf tentu kita masih sangat terbuka terhadap masukan dari teman-teman semua,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan memastikan pembahasan revisi KUHAP akan melibatkan semua elemen masyarakat. Ini juga menjadi komitmen Komisi III yang secara terbuka menyampaikan ke publik untuk memaknai meaningful participation ini untuk membahas sebuah RUU.
Baca juga : Pola Pencairan Akan Diubah, Bansos KJP Sering Ngaret
“KUHAP ini sangat penting bagi kita semua sebagai bukti konkret Indonesia negara hukum. Karena itu engine utama memastikan negara hukum ini, salah satunya adalah KUHAP yang baik. 44 tahun sudah berlangsung, tentu sudah layak untuk kita perbaiki,” sebutnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Jumat, 21 Maret 2025 dengan judul "DPR: Draf dan Pembahasan RUU KUHAP Sama, DPR Ajak Publik Pantau Pembahasan RUU KUHAP"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.