RM.id Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beleid ini dijanjikan tak akan menghapus program Sertifikasi Guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan hal ini merespons adanya kekhawatiran kalangan pendidik bahwa revisi Undang-Undang Sisdiknas ini bakal menghapus Sertifikasi Guru dan PPG.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas masih dalam tahap awal penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Baca juga : 55 Persen Pemudik Telah Kembali Ke Jabodetabek
Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi undang-undang tersebut.
“Tidak ada perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” jelas Hetifah dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Hetifah mengatakan, perubahan sebuah undang-undang tentunya dilakukan melalui proses yang sangat Panjang. Penyusunan naskah akademik dan draf awal disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca juga : Gerindra Senang Banget
Jika Paripurna sudah menyetujui, draf usul inisiatif DPR kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I alias Panja.
Sementara Panja RUU Sisdiknas yang tengah digodok di Komisi X DPR ini, lanjutnya, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan Pendidikan. Hal ini untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan.
“Intinya, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan,” tegas ketua Panja RUU Sisdiknas ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.