Sebelumnya
Dari hasil penelitian, Trimedya menemukan bahwa pengaturan mengenai Rupbasan melahirkan persoalan tidak sinkronnya kewenangan dan rumitnya koordinasi antarlembaga. Di samping itu, penentuan status rupbasan yang tidak cepat mengakibatkan pemanfaatannya tidak optimal.
Untuk itu, diperlukan perbaikan regulasi untuk memberikan kejelasan dari segi kelembagaan, sistem lelang pemanfaatan untuk publik, sistem alokasi dan sistem pengawasan.
“Regulasi mengenai barang sitaan dan rampasan yang ideal harus memberi kejelasan kelembagaan yang profesional, bahkan khusus,” jelasnya.
Karena itu, dia menyarankan dilakukan penguatan pengelolaan barang sitaan dan rampasan melalui revisi Undang-Undang KUHAP yang kini tengah digodok di DPR. Selain itu, perlu dikembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam proses pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Baca juga : Asosiasi Driver Online Tuntut Hak & Keadilan
Sistem ini bisa melibatkan penggunaan teknologi informasi untuk memantau dan mendokumentasikan setiap tahapan pengelolaan barang, mulai dari penyitaan hingga pelelangan atau pemanfaatan kembali.
Dia menyarankan adanya lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem ini agar terhindar dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Dia juga mendorong adanya kerja sama internasional mengenai bantuan untuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan dan pengelolaan aset tindak pidana dilakukan berdasarkan perjanjian baik bilateral, regional maupun multilateral.
“Terakhir, kami ingin menyampaikan pesan bijak dari para filosof bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi sebesar-besarnya wong cilik,” pungkasnya.
Baca juga : Indonesia Dorong Prinsip Dagang Adil & Seimbang
JAM Pidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan selamat atas kerja keras, kesungguhan dan berbagai upaya yang telah ditempuh Trimedya sehingga dapat menuntaskan disertasi doktornya ini.
Menurutnya, ada tiga alasan mengapa dia memuji gagasan, analisis dan pemikiran dari disertasi ini.
Pertama, penyusunan disertasi ini telah melalui kajian ilmiah yang secara sistematis dan mengacu pada banyak referensi. Disertasi ini setidaknya menggunakan 113 buku sebagai referensi dan sebagian besar adalah buku asing.
“Jadi rujukannya bisa dipertanggungjawabkan. Rujukan pertama, rujukan asli, serta didukung oleh 186 jurnal dan 6 website. Kerangka teorinya tadi dari 'Bentham' tentang kreativitas cukup mendalam, 'Plato', dan sebagainya dituangkan dalam disertasi ini,” pujinya. KAL
Baca juga : 7 Ribu Truk Per Hari Padati Tanjung Priok
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Senin, 21 April 2025 dengan judul "Raih Cumlaude Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Disertasi Trimedya Banjir Pujian Dari Tim Penguji"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.