Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menteri Maman Dorong Ojol Masuk Kategori UMKM
Asosiasi Driver Online Tuntut Hak & Keadilan
Senin, 21 April 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) mendukung wacana memasukkan profesi mereka masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke dalam Undang-Undang (UU) UMKM. Mereka berharap mendapatkan perlindungan hak dan kewajiban dalam regulasi itu.
Driver berharap, Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan berbagai kajian dahulu sebelum melakukan revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 mengenai UMKM, yang bakal didaftarkan pada 2026.
Sebab, keputusan tersebut strategis untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi digital yang pesat. Sekaligus memberikan perlindungan dan payung hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol.
“Asosiasi berharap Kementerian UMKM dapat melakukan kajian komprehensif, agar revisi tersebut memiliki kekuatan hukum perlindungan hak dan keadilan bagi para pengemudi ojol,” ucap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda) Indonesia Igun Wicaksono kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Igun menegaskan, Garda Indonesia akan mendukung wacana tersebut lebih lanjut. Salah satunya, siap mengkaji bersama dan menggandeng akademisi untuk memberikan masukan tentang revisi beleid yang akan dilaksanakan tahun depan.
“Menteri Maman sudah berkomunikasi langsung dengan kami, dan berjanji akan mengikutsertakan asosiasi dalam kajian dan penyusunan revisi tersebut,” ungkap Igun.
Dengan adanya perlindungan bagi pengemudi ojol dalam bentuk UU, kata Igun, maka pengemudi ojol akan memiliki legal standing yang jelas.
Selain UU UMKM, beredar pula wacana ojol akan didorong oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai gig worker (pekerja on demand) ataupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang akan diakomodir di dalam RUU Pekerja.
“Tapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut seperti apa bentuk RUU Tenaga Kerja bagi ojol ini,” katanya.
Menurut Igun, dengan adanya dua bentuk perlindungan, maka otomatis perusahaan-perusahaan aplikasi kudu siap bermitra dengan pengemudi ojol dengan dua status.
Baca juga : Indonesia Dorong Prinsip Dagang Adil & Seimbang
Pertama, status sebagai mitra, atau kedua, jika ada pengemudi yang ingin berstatus sebagai karyawan tetap.
Igun menekankan, perlindungan hukum tersebut diharapkan bermanfaat bagi pengemudi ojol sebagai legal standing yang akan direvisi atau dibuat RUU baru. Dan akan memiliki kekuatan perlindungan hukum untuk hak dan kewajiban pengemudi ojol di masa depan.
Dia menilai, rencana memasukkan ojol ke dalam UU UMKM dan masuk pada RUU Tenaga Kerja, berarti negara telah siap melindungi ojol secara komprehensif.
Terpisah, Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras menilai, ide Kementerian UMKM itu menarik dan bisa menjadi jalan tengah upaya formalisasi status ojol.
“Karena sampai ini masih ada kebuntuan payung hukum dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Mungkin Revisi Undang-Undang UMKM bisa jadi alternatif,” ucap Izzudin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Izzudin menggarisbawahi, formalisasi ojol merupakan kebijakan yang penting di tengah semakin menurunnya lapangan kerja di sektor formal.
Harapannya, formalisasi ojol dapat memberikan jasa yang lebih terstandar dalam melayani dan menjaga keamanan konsumen. Sekaligus meningkatkan taraf hidup para pengemudi ojol.
“Pemerintah harus mengkaji secara mendalam upaya yang terkait lintas sektor ini,” desak Izzudin.
Menurut Izzudin, setidaknya ada dua aspek yang harus diperhatikan negara dalam menentukan nasib ojol ke depannya.
Pertama, kerangka kebijakan yang memastikan, bahwa kendaraan operasional ojol benar-benar terdaftar di Pemerintah.
Baca juga : 7 Ribu Truk Per Hari Padati Tanjung Priok
Implikasinya, ada standar kendaraan dan pelayanan yang harus dipenuhi pengemudi agar bisa terdaftar, misalnya terkait asuransi sampai kelayakan kendaraan.
“Jika aspek tersebut terpenuhi, driver bisa mendapatkan sederet benefit yang dijanjikan Menteri Maman,” jelasnya.
Kemudian aspek kedua, lanjut Izzudin, kerangka kebijakan yang memastikan, bahwa pengemudi ojol harus terdaftar sebagai UMKM.
Ini pada akhirnya membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan benefit sebagai pelaku usaha, misalnya terkait pelatihan literasi keuangan dan literasi digital.
“Kemudian bisa diperluas benefit lain seperti perpajakan, hingga menjadi penerima manfaat jaminan sosial kategori UMKM yang telah terdata resmi,” ucapnya.
Izzudin juga mengingatkan, adanya dialog dan pembahasan yang mendalam antara Kementerian/Lembaga (K/L), serta koordinasi kebijakan yang matang.
Lindungi Ojol
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman mengungkapkan, revisi UU UMKM No 20 Tahun 2008 tentang UMKM tengah disiapkan dan bakal diajukan ke DPR tahun depan.
“Kami ingin memasukkan pengemudi online ini menjadi bagian dari pengusaha usaha mikro,” kata Menteri Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dengan wacana tersebut, ojol akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM.
Baca juga : Parma Vs Juventus, Kemenangan Harga Mati
Seperti mendapatkan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Lalu, akses kepada LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram (kg) juga akan terbuka.
Kemudian fasilitas KUR (Kredit Usaha Rakyat), para pengemudi ojol akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.
Ojol juga akan mendapatkan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, yang juga diberikan kepada UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
“Ojol juga bisa mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” sebut Politisi Partai Golkar ini.
Maman menegaskan, upaya tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojol, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, imbuh Menteri Maman, para pengemudi ojol akan memiliki perlindungan hukum yang pasti.
“Serta memperoleh akses terhadap berbagai program perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” pungkanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya