BREAKING NEWS
 

Sudah Ada Dalam UU Tindak Pidana Korupsi

DPR Sepakat Penyadapan Tidak Perlu Diatur KUHAP

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 18 Juni 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator Senayan sepakat penyadapan sebaiknya tidak diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini merespons usulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP.

Peradi khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.

“Saya setuju (tidak masuk dalam revisi KUHAP). Karena penyadapan ini bisa masuk sampai ke ruang pribadi kita,” kata Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peradi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga : BRI Dan BNI Pede KUR Tahun Ini Capai Target

Soedeson menilai, penyadapan ini memang bisa menjadi persoalan jika tidak diatur secara spesifik. Karena itu, masalah penyadapan ini sebaiknya tidak perlu diatur dalam KUHAP yang baru.

“Saya setuju dihapus. Kecuali pidana khusus (korupsi, red). Itu memang extraordinary crime yang kita hajar saja,” ujarnya.

Soedeson menegaskan, Komisi III DPR tentu ingin selalu mendapatkan informasi dari semua lapisan masyarakat, termasuk dari lingkup organisasi profesi. Komisi III DPR bukan orang yang paling tahu mengenai masalah KUHAP ini

Baca juga : Beras SPHP Disalurkan Kopdeskel Merah Putih

“Karena KUHAP ini dibuat untuk jangka waktu yang lama,” sambung politisi Fraksi Golkar ini.

Dia menjelaskan, di dalam norma hukum ada Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan yang mendahului. Asas ini menjamin bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah diatur dan dilarang oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini juga dikenal sebagai asas legalitas dalam hukum pidana.

“Maka orang tidak dapat dihukum kalau tidak ada aturan. Tetapi norma yang mengatur mengenai kewenangan kebalikannya. Kalau tidak diatur berarti nggak boleh. Karena KUHAP itu mengatur mengenai kewenangan, maka apa yang di luar KUHAP nggak boleh,” lanjutnya.

Adsense

Baca juga : Meski DKI Kasih Subsidi, Bodetabek Kudu Saweran

Karena itu, Soedeson menolak beberapa masukan dari Peradi terkait KUHAP ini. Di antaranya terkait usulan butir di Pasal 35 butir (4), Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dibuat dalam tekanan, batal demi hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense