RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) usai keduanya resmi dibentuk dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025 lalu.
Kedua tim tersebut, yakni Tim Perumus I dan Tim Perumus II, langsung menggelar rapat perdana secara serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025).
Rapat perdana ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan.
Tim I bertugas melakukan kajian atas bentuk hukum PPHN, sementara Tim II fokus pada perumusan substansi atau isi dari haluan negara tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan dan anggota BP MPR RI, yang tersebar di dua Tim Perumus itu.
Di Tim I hadir Pimpinan BP yakni, Benny K Harman serta anggota BP, antara lain, Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.
Baca juga : Hari Ini Putin Bertemu Menlu Iran, Bahas Soal Serangan AS dan Israel
Sementara itu, rapat Tim II dipimpin oleh Pimpinan BP MPR Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring. Mereka didampingi oleh sejumlah anggota BP MPR lainnya seperti TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.
Dalam sambutannya, Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN.
Andreas menyebut bahwa kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.
"Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI," ujar Andreas.
Baca juga : Dubes Susi Marleny Bachsin Silaturahmi Dengan WNI Di Lisabon
Ia mengatakan, bahwa dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN serta batasan dan isi subtansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.
Menurut Andreas, masukan-masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim. Ia juga menekankan pentingnya kerja efektif dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Saya berharap tugas tim ini bisa diselesaikan paling lambat 21 Juli 2025, untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian," ujar Andreas.
Dengan begitu, dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya bisa dibahas dalam Rapat Gabungan MPR," ungkap Andreas.
Andreas mengatakan, bahwa setelah hasil kerja dua tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan MPR, artinya tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN paling tidak sudah selesai setengah jalan.
Baca juga : Sultan: Sekolah Rakyat Merah Putih Atasi Kesenjangan Pendidikan Di Daerah
PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas oleh MPR RI sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu.
Kedua tim perumus yang tengah bekerja saat ini diharapkan dapat merumuskan konsep yang tidak hanya matang secara substansi, tetapi juga kuat secara konstitusional dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang pembangunan bangsa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.