BREAKING NEWS
 

Puan Minta Pemerintah Jelaskan Perlindungan Data Pribadi di Kesepakatan RI-AS

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 24 Juli 2025 16:02 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dalam kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat, yang salah satu poinnya mencakup pemindahan data pribadi ke luar negeri. Menurutnya, transparansi dan jaminan hukum sangat penting agar data warga tidak disalahgunakan.

Puan menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan semacam ini.

“Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Baca juga : Menko Polkam: Pemerintah All Out Padamkan Karhutla, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Ia mendorong pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik soal batasan dan mekanisme perlindungan data yang dimaksud dalam kesepakatan tersebut.

“Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” ujar Puan.

Adsense

Lebih lanjut, Puan juga mempertanyakan efektivitas UU PDP dalam konteks ini, terutama ketika data pribadi ditransfer ke negara lain seperti Amerika Serikat.

Baca juga : AIGMI Siap Dukung Kemenkes Perkuat Industri Kesehatan Bermutu

“Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat hanya dilakukan dalam konteks perdagangan barang dan jasa tertentu. Ia menekankan bahwa data tidak dikelola oleh pihak asing, melainkan hanya digunakan untuk keperluan komersial.

“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan, Rabu (23/7).

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Dana Dari Agen Ke Pegawai

Dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung perdagangan digital dan investasi yang lebih terbuka dengan AS.

Meski begitu, sejumlah pihak di dalam negeri terus menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi di luar yurisdiksi Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense