Dark/Light Mode

Jelang HUT RI Ke-80

Pemerintah Siapkan Remisi Dasawarsa

Minggu, 20 Juli 2025 07:25 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan pelaksanaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid, Jumat (18/7). (Foto: Dok. ditjenpas).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sosialisasikan pelaksanaan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Narapidana dan Anak Binaan secara hybrid, Jumat (18/7). (Foto: Dok. ditjenpas).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan memberikan remisi dasawarsa bagi narapidana yang memenuhi syarat. Remisi ini bersifat khusus dan diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

“Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun. Terakhir kali diberikan pada 2015, maka pada 2025 ini kembali diberikan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan persnya, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga : Jaringan Judol Kamboja-China Punya 500 Akun Di WhatsApp

Meski begitu, Agus menegaskan, tidak semua narapidana dapat menerima remisi tersebut. Remisi dasawarsa hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu syarat utama adalah tidak pernah terlibat kasus pelanggaran selama 10 tahun terakhir masa pidana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membenarkan remisi dasawarsa akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. Remisi serupa baru akan kembali diberikan pada tahun 2035.

Baca juga : Danantara Ingin Bentuk Entitas Kuat Finansial

“Potongan masa pidana yang diberikan dalam remisi dasawarsa adalah sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” kata Mashudi.

Dijelaskan, remisi dasawarsa merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Penilaian kelayakan remisi juga dilakukan melalui asesmen yang terukur.

Baca juga : Beras Oplosan Rugikan Rakyat Rp 99T Per Tahun

“Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.