BREAKING NEWS
 

DPR Mulai Bahas RUU PPRT

Puan: Jangan Sampai Ada Pihak Dirugikan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 25 Juli 2025 07:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di sela memimpin Rapat Paripurna ke-24 Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(24/7/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini diperjuangkan sejak tahun 2004, tapi belum tuntas sampai sekarang.

Sinyal kuat menuntaskan RUU yang terkatung-katung selama 20 tahun ini datang dari Ketua DPR Puan Maharani. Sebagai langkah awal, Senayan membuka ruang partisipasi pub­lik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

Puan berpesan pembahasan RUU PPRT dilakukan dengan cermat.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pembahasan RUU ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Puan berharap, seluruh ele­men masyarakat dapat mem­berikan pandangan. Tujuannya agar penerima kerja, pengguna jasa, maupun penyalur tenaga kerja rumah tangga tidak merasa dirugikan oleh ketentuan dalam RUU ini.

Baca juga : Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Dan Ketahanan Industri

"Prosesnya sedang kita laku­kan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu," ujar Ketua DPP PDIP ini.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menegaskan, RUU PPRT sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap para pe­kerja rumah tangga yang belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu dinilai masih diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga.

"Pekerja hanya mereka yang bergerak di sektor barang dan jasa. Di luar itu tidak pernah diakui sebagai pekerja," kritik Willy dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Adsense

Willy mengatakan, saat ini pe­kerja rumah tangga hanya dilindungi oleh peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker), bukan oleh undang-undang. Padahal hak-hak pekerja merupak­an Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dijamin oleh hukum formal negara.

Baca juga : Pemindahan Ibu Kota Ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Saja

Terlebih, kata politikus NasDem ini, RUU PPRT merupakan produk hukum lex specialis yang serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meski minimalis dan tidak dicantumkandalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih substansial bagi pe­kerja rumah tangga.

Namun, Willy mengungkap terjadi perdebatan terkait domain RUU PPRT. Seperti perilaku eksploitasi terhadap pe­kerja rumah tangga yang tidak dianggap sebagai urusan publik, tapi urusan orang per orang atau rumah tangga per rumah tangga.

"Ini dibentengi oleh tinggi dan tebalnya urusan domestik, sehingga kita undang kawan-kawan dulu untuk duduk ber­sama agar undang-undang ini tidak dipukul rata," jelas Willy.

Willy tak memungkiri, pendekatan dialog dengan berbagai pihak menjadi penting agar substansi undang-undang tidak disalahartikan. Untuk itu, di­harapkan ada komitmen nyata dari DPR agar tidak hanya men­dukung secara lisan, tapi juga dalam tindakan konkret.

"Kalau mendukung jangan lain di bibir lain di hati. Seribu kata-kata tidak jadi apa-apa, tapi satu tindakan bisa mengubah apa pun," tegasnya.

Baca juga : Sikat Pengoplos Beras, Polri-Kejagung Gercep

Selain itu, dia menekankan pentingnya keadilan bagi pe­kerja rumah tangga melalui pembentukan undang-undang yang berpihak pada rakyat.

Harapannya, RUU PPRT ini dapat menjadi tonggak progresif DPR periode 2024–2029.

“DPR kan rumah rakyat. Ini pertarungan politik, sebagai konsekuensi logis. Tapi kita bisa belajar bahwa periode 2024 adalah periode paling progresif dari Undang-Undang PPRT,” kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR, lanjutnya, diminta bijaksana dalam menyusun RUU PPRT ini agar segera disahkan. Sebagai informasi, RUU PPRT telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pentingnya pengesahan RUU ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.

RUU PPRT pada prinsipnya memosisikan PRT sebagai pe­kerja formal. Pengaturan PRT di­lakukan secara khusus, terpisah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan, UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja men­jadi UU serta peraturan pelaksa­na ketenagakerjaan lainnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense