Sebelumnya
“Dalam konteks itu, saya melihat pembekuan sementara ini sebagai alat pencegah dini atau early warning tool,” kata politikus PKB ini.
Bahkan sekarang, banyak praktik jual beli rekening di marketplace atau toko online. Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa data pribadinya, bahkan rekeningnya, bisa disalahgunakan oleh pihak lain.
“Daripada nanti jadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, ya, mending dicegah lebih awal,” kata dia.
Selain itu, Rano menilai langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant ini masih dalam koridor hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sehingga tidak mungkin mengada-ada.
Baca juga : Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK
Terpenting, PPATK tidak menyita dana masyarakat, hanya menghentikan sementara transaksinya sambil dicek lebih lanjut ada penyalahgunaan atau tidak. “Jadi hak kepemilikan tetap aman,” tandas Rano.
Namun demikian, Rano meminta agar kebijakan ini harus dipastikan dan dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas siapa yang harus dihubungi.
“Komunikasi publiknya mesti diperkuat, supaya orang tahu prosedur reaktivasi rekening yang diblokir sementara sehingga tidak terjadi kepanikan,” saran dia.
Komisi III DPR, kata dia, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum yang berbasis data intelijen keuangan yang dilakukan PPATK.
Baca juga : Digitalisasi Desa Bangun Kemandirian Dan Inovasi
“Tapi pada saat yang sama, kita juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada perlindungan warga negara,” pungkas Rano.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah rekening dormant yang dibekukan sementara telah dirampas negara. Kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” tegas Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
PPATK, lanjutnya, menemukan rekening nasabah banyak dijualbelikan, diretas dan lain-lain. TIF
Baca juga : Politisi Golkar Tolak PT 0 Persen
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 30 Juli 2025 dengan judul "Rekening Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir, Kebijakan PPATK Jangan Bikin Masyarakat Resah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.