BREAKING NEWS
 

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah

DPR Siapkan Revisi UU Haji

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 4 Agustus 2025 07:35 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi kembali menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebesar 221 ribu jemaah pada tahun 2026. Jumlah ini sama seperti kuota yang diberikan pada musim haji 2025.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, sudah ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi sebesar 221 ribu jemaah. "Kecuali ada tambahan. Karena (penetapan kuota) memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Dengan kepastian kuota tersebut, Badan Penyelenggara (BP) Haji bisa segera melakukan persiapan. Namun sebelum itu, pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Ini sebagai payung hukum bagi BP Haji dalam menyelenggarakan haji,” katanya.

Baca juga : Ketum PBNU Puji Kapolri

Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi tersebut. Namun, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dipertahankan. “Opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil,” tegas politikus PKB itu.

Ia menyebut pemisahan fungsi antara keuangan dan pelaksanaan ibadah haji sangat krusial untuk menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan. “Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya.

Komisi VIII DPR, lanjut Marwan, masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut bersama berbagai pihak. DPR juga akan menampung masukan dari masyarakat dan pemerintah. “Untuk sementara ini, kami menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tegasnya.

Baca juga : Isu Munaslub Golkar Mimpi Di Siang Bolong

Marwan turut mengkritik kinerja pengelolaan dana haji oleh BPKH yang dinilai terlalu konservatif. Selama ini investasi dana haji cenderung hanya ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang membuat hasilnya kurang optimal. Alhasil, beban biaya haji semakin berat bagi calon jemaah haji.

Ia mengungkap hasil pengelolaan dana haji saat masih dikelola Kementerian Agama dan BPKH. Ternyata sama saja, hanya dapat imbal hasil sekitar 6,5 persen—jarang menyentuh angka 8 persen.

Adsense

Penempatan mayoritas di SBSN selama lima tahun terakhir pun hanya menghasilkan sekitar 7 persen. Padahal, dengan total dana kelolaan mencapai Rp 171 triliun, BPKH menargetkan pendapatan Rp 12 triliun pada 2025. Namun, realisasinya hanya Rp 11,4 triliun.

Baca juga : PAN Kalbar Orkestrasikan Tokoh Senior Dan Figur Muda

“Masyarakat selama ini tidak tahu bahwa sebagian besar biaya haji mereka berasal dari subsidi hasil kelolaan dana yang kurang optimal. Bila dibiarkan, dana haji bisa mengalami defisit. Ini bahaya,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense