RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti polemik royalti musik yang diharapkantidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema pungutan saat ini perlu ditinjau ulang agar bisa mendukung ekonomi kreatif (ekraf).
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. Terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.
Dia bilang, banyak pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. “Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya mendapat dukungan,” jelas Evita, kemarin.
Baca juga : MBG Bikin Siswa Jago Hitung Dan Mahir Ngomong Inggris
Kekhawatiran UMKM semakin memuncak setelah adanya tuntutan pidana terhadap salah satu jaringan restoran karena tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai-gerai mereka di Bali dan luar Jawa. Laporan itu dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) karena dianggap melanggar hak cipta.
Evita menegaskan, penegakan hukum di bidang HAKI harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan informal. Semangat melindungi karya harus tetap dijaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM.
“Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan yang memaksa bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” tutur politikus PDI-Perjuangan itu.
Baca juga : Perlunya SDM Yang Tangguh, Adaptif, Berdaya Saing Global
Dalam situasi ekonomi yang menantang, lanjutnya, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu atau komersialisasi produk, berpotensi menimbulkan keresahan. Makanya, perlu pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI.
“LMK dan Pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil,” katanya.
Dia mengingatkan agar jangan sampai ada kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut. Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut.
Baca juga : Prof Burhan Berikan Tiga Jurus Ke NasDem
LMK bersama kementerian terkait dan DPR, lanjutnya, perlu menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti. Skema ini harus mempertimbangkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.
Dia memandang, pengusaha kafe kecil yang sekadar memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi harus dibedakan dengan event organizer skala besar atau media komersial. Perbedaan ini penting agar kebijakan tidak memberatkan usaha kecil namun tetap memberikan perlindungan bagi pencipta lagu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.