RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, implementasi terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata bagi setiap anak bangsa.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah disahkan lebih dari delapan tahun lalu, bagi rekan-rekan difabel untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 17,85 persen penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Pemerataan Akses Dan Pengembangan Sektor Pendidikan
Sementara pada kelompok non-disabilitas tercatat hanya 5,04 persen yang tidak pernah mendapat pendidikan formal.
Sementara itu, catatan Kementerian Tenaga Kerja per November 2024 menyebutkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas di Indonesia 20,14 persen jauh di bawah TPAK nasional yang tercatat 69 persen.
Menurut Lestari, upaya implementasi sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus benar-benar dilakukan didasari dengan langkah yang tepat dan terukur.
Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan Pemutakhiran Kodefikasi-Nomenklatur Keuangan Daerah
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, ketersediaan data yang akurat melalui pengumpulan data terpilah dan lebih rinci terkait berbagai aspek seputar disabilitas sangat dibutuhkan dalam upaya merealisasikan sejumlah kebijakan yang tepat.
Selain itu, ujar anggota Komisi X DPR RI itu, upaya merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif di tanah air juga harus secara konsisten diwujudkan.
Tidak kalah penting, ujar Rerie, pemahaman para penyedia layanan publik, baik pemerintah dan swasta, terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorog Semangat Persatuan Hadapi Tantangan Bernegara
Menurut Rerie, upaya audit aksesibilitas sejumlah infrastruktur publik dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, juga harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, semua pihak dapat secara konsisten mengimplementasikan sejumlah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam keseharian, demi proses pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang lebih merata di tanah air.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.