RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla meminta pemerintah memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk provinsi Aceh, yang akan berakhir pada tahun 2027.
JK, sapaan akrab Jusuf Kalla mengungkapkan, hal itu diperlukan agar Aceh bisa mengejar ketertinggalan ekonomi dari daerah-daerah lain di Sumatera. Dalam statistik, kata dia, Aceh masih menjadi daerah termiskin di wilayah barat Indonesia tersebut.
“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, agar kehidupan rakyat Aceh dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” ujar JK saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025) sore.
Dia mengungkapkan, alokasi dana Otsus Aceh itu telah bergulir sejak 2008, dengan jumlah hampir Rp 100 triliun.
Dengan dana yang cukup besar itu, kenapa daerah berjuluk Serambi Mekkah itu belum maju secara ekonomi? Menurut JK, hal itu sangat tergantung pada tata kelola pemerintahan.
Baca juga : Kopdes Merah Putih Wujudkan Ekonomi Pancasila
“Ada sesuatu yang secara governance, Aceh itu perlu diperbaiki,” jawab Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini.
JK pun menyebut, munculnya Gerakan Aceh Merdeka alias GAM, berakar dari kesenjangan ekonomi. Sumber daya alam Aceh melimpah. Namun hasil yang diterima oleh rakyatnya saat itu tak sebanding.
"Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya," beber JK dalam RDPU yang membahas Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut.
JK pun mengingatkan, dana otsus adalah salah satu poin utama dalam perjanjian damai Helsinki, yang kemudian dituangkan ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.
Sesuai beleid tersebut, Aceh berhak menerima Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, lalu satu persen untuk lima tahun berikutnya, yang akan berakhir pada 2027.
Baca juga : Tinjau Rumah Subsidi Di Serang, Ara Sebut Program Perumahan, Mesin Ekonomi Baru
JK pun mengingatkan Baleg DPR, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dengan Pimpinan GAM saat itu.
“Boleh ditambah, tapi tidak boleh dikurangi. Ditambah pun tidak boleh bertentangan dengan (Perjanjian Helsinki),” tegasnya.
JK menilai, undang-undang ini sebetulnya telah memberikan kewenangan yang cukup luas bagi Aceh.
Salah satunya, soal eksistensi partai lokal. Kewenangan khusus ini pula yang membuat Aceh berbeda dengan daerah istimewa lainnya, seperti Jakarta atau Papua.
"Saya katakan, Papua pun bisa (membuat partai lokal) walau dia tidak memanfaatkan pasal itu kalau kita lihat. Doktrinnya kan juga daerah otsus. Jakarta juga daerah istimewa. Tapi tidak memanfaatkan aturan itu. Hanya Aceh yang memanfaatkan itu," ungkapnya.
Baca juga : Waskita Karya Tanam Ratusan Terumbu Karang Di Pantai Bangsring Banyuwangi
Oleh karena itu, ia tidak mengajukan usulan baru. JK mengaku hanya ingin mendengar pandangan DPR terkait revisi undang-undang tersebut.
“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang ini. Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh,” tutup JK.
RDPU yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini juga dihadiri Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.
Rapat membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otsus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.