Dark/Light Mode

Kuatkan Sosialisasi Dan Payung Hukum

Kopdes Merah Putih Wujudkan Ekonomi Pancasila

Kamis, 11 September 2025 09:38 WIB
Guru Besar Ekonomika dan Bisnis serta Sekolah Pascasarjana Ketahanan Nasional UGM Prof. Gunawan Sumodiningrat. (Foto: Ist)
Guru Besar Ekonomika dan Bisnis serta Sekolah Pascasarjana Ketahanan Nasional UGM Prof. Gunawan Sumodiningrat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ekonomika dan Bisnis serta Sekolah Pascasarjana Ketahanan Nasional UGM Prof. Gunawan Sumodiningrat mendukung kolaborasi pemerintah dan DPR dalam implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Sinergi yang akurat dan presisi antar lintas K/L dan Komisi VI DPR akan menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ekonomi bangsa. 

"Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945. Khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan peran negara dalam mengatur perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. Koperasi ini juga menjadi momentum percepatan implementasi Pancasila sebagai jatidiri bangsa," ujar Gunawan. 

Mantan Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan itu menilai percepatan KMP mendukung visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Terutama terkait 5 program prioritas, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional. Serta didukung oleh Kemenko PMK, Kemenkop, Kemendes PDT, Kementan, BPIP dan sebagainya. 

Baca juga : BRI Perkuat Peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat melalui Akselerasi Akses Pembiayaan

"Koperasi Merah Putih adalah cara nyata mengimplementasikan hidup benar dan ekonomi Pancasila. Melalui prinsip 'kerja, untung, menabung', koperasi menumbuhkan solidaritas, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terang Gunawan. 

Mantan Deputi Kepala Bappenas itu juga mengingatkan pentingnya sosialisasi dan proses pendampingan desa. Dari awal, akhir sampai bankable alias mandiri, profesional. "Agar memberikan manfaat bagi koperasi itu sendiri dan para anggotanya. Bersama membangun bangsa. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya. Bhinneka Tunggal Ika, Tanhana Dharmma Mangrwa," beber Gunawan. 

Tak lupa, KMP butuh payung hukum yang kuat. Sebelumnya, Gunawan sempat memberi masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR soal urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. 

Baca juga : Kementerian Ekraf Dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Ekonomi Kreatif

"Undang-Undang Koperasi saat ini sudah berusia 30 tahun lebih. Tidak relevan lagi dengan ekosistem modern berbasis masyarakat dalam digitalisasi ekonomi, globalisasi dan inklusi keuangan," katanya, kala itu. 

"Regulasi baru perlu segera dibahas dan disahkan. Lalu harus dikawal oleh pendamping profesional yang paham koperasi, UMKM dan pengelolaan keuangan. Koperasi harus menjadi jiwa semua badan usaha," imbuh Gunawan. 

Hal senada diungkapkan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi baru yang belum lama dilantik. "Alhamdulillah, dukungan dari Komisi VI DPR menjadikan KMP proyek unggulan, proyek strategis nasional," kata Ferry, pada Selasa (9/9).

Baca juga : BRI Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat Lewat Akses Pembiayaan

Pemerintah dan legislatif akan menyesuaikan soal KMP ke dalam bab dan pasal-pasal revisi UU Koperasi. Jika sudah ada perombakan lebih dari 60 persen, lanjut Ferry, namanya akan menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.

"Mudah-mudahan dengan undang-undang yang baru nanti, proyek strategis nasional dan koperasi desa ini bisa menjadi kuat secara payung hukum dan basis operasional," tutur Ferry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.