BREAKING NEWS
 

Fraksi PDIP Sepakat Perjuangkan Potongan 10 Persen Bagi Pengemudi

Reporter : MENTARI KUSUMA W
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 28 Oktober 2025 12:44 WIB
Fraksi PDIP DPR RI mengadakan FGD yang mempertemukan antara aplikator online dan pengemudi online, Senin (27/10/2025). Foto: Fraksi PDIP DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi PDIP DPR RI mengadakan FGD yang mempertemukan antara aplikator online dan pengemudi online, Senin (27/10/2025).

Dalam diskusi tersebut, hadir perwakilan dari berbagai pihak, antara lain Garda Ojol (Igun Wicaksono, Ari Nurprianto, SH, dkk), Komunitas SPAI (Raymond, Yuli Riswati, Lily Pujiati), Asosiasi APOB (Yudy, Dodi Ilham, dkk), serta perwakilan aplikator seperti Indrive (Ryan Rwanda, Rona Pasaribu), Jogya Kita (Mirza, Gembong, Suroto), dan Josal (Rahmad Puji, Hilmi, Freddo Kredna).

Edi Purwanto, Anggota DPR RI Fraksi PDIP mengatakan, perlu aturan khusus yang memayungi transportasi online.

"Kami dapat banyak laporan potongan berkisar 40-50 persen. Banyaknya potongan dari para aplikator ini disebabkan olah tidak adanya peraturan bagi aplikator dan tidak ada punishment," ujarnya.

Baca juga : BI Dorong Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Di Sulampua

"Dari komisi V PDIP, akan mendorong untuk bikin undang-undang khusus yang mengatur transportasi online," lanjutnya.

Adian Napitupulu yang dijuluki "Bapak Ojol Nasional" oleh netizen, tegas untuk perjuangkan potongan aplikator hanya 10 persen.

Adsense

"Begini, maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in," tegas Adian.

Lebih lanjut, Adian menyoroti persoalan kesejahteraan pengemudi yang dinilai masih memerlukan kajian mendalam. Dia mendorong Pemerintah segera menggelar forum diskusi terpadu (FGD) yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Baca juga : Raisa, Sudah Sepakat Cerai Dengan Hamish Daud

"Itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi terbuka baik dengan Komisi Lima, maupun dengan teman-teman driver dan aplikator," jelasnya.

Desakan pembatasan komisi ini diperkuat dengan data yang diungkap Adian. Menurutnya, biaya operasional aplikator per transaksi (cost per action) hanya sekitar Rp 204, yang sudah mencakup layanan peta dan jasa aplikasi.

Fakta ini berbanding terbalik dengan komisi di atas 20 persen yang masih diterapkan beberapa aplikator, plus tambahan biaya sekitar Rp 2.000 per transaksi.

"Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini besar banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri," tegasnya.

Baca juga : Minta Maaf Pemusnahan Mahkota Cenderawasih, Kemenhut: Bagian Penegakan Hukum

Sebagai solusi jangka panjang, Adian berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online segera disusun untuk mengatur hubungan kerja, komisi, dan perlindungan sosial secara tegas.

"Kita sih lebih berharap pada Undang-Undang Transportasi Online-nya ya. Tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense