RM.id Rakyat Merdeka - Wacana redenominasi rupiah 1.000:1 yang kembali disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan Indonesia pada persimpangan kebijakan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, Pemerintah menargetkan kerangka regulasi redenominasi rampung sekitar 2026–2027. Sementara di sisi lain, implementasinya menuntut banyak kesiapan fiskal, moneter, teknis, dan psikologis masyarakat yang tidak bisa setengah hati.
Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan negara, Harris Turino memandang, keberhasilan redenominasi bukan ditentukan oleh banyaknya nol yang dihapus, melainkan seberapa kuat fondasi makro dan kedisiplinan dalam proses transisinya.
Secara makro, Indonesia memang sedang berada pada lingkungan yang relatif kondusif. Inflasi IHK per Oktober 2025 berada di 2,86 persen (yoy), dalam rentang yang aman untuk kebijakan yang sangat sensitif secara psikologis.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa stabilitas harga terjaga. Proyeksi IMF menempatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025–2026 pada kisaran moderat, sekitar 4,9 persen, sementara inflasi diperkirakan tetap rendah.
Rasio utang pemerintah sekitar 40 persen PDB, masih jauh dari batas risiko internasional, walaupun DSR-nya juga sudah mencapai kisaran 40 persen.
Baca juga : Hadiri Habibie Prize 2025, Bamsoet Dorong Kebangkitan Riset dan Inovasi Nasional
"Kondisi ini menyediakan ruang bagi pemerintah untuk mempertimbangkan redenominasi tanpa tekanan makro yang ekstrem," kata Harris.
Sebagai contoh, Negara Turki yang berhasil memangkas enam nol pada 2005, karena proses stabilisasi inflasinya kuat, kredibilitas otoritas moneter tinggi, dan transisi dilakukan bertahap melalui mata uang sementara (YTL) sebelum kembali ke TL.
Juga negara Romania dan Ghana, yang sukses menunjukkan bahwa edukasi publik yang intensif dan masa harga ganda yang cukup panjang mencegah kekacauan persepsi harga.
Sebaliknya, Zimbabwe membuktikan bahwa redenominasi tanpa disiplin fiskal, tanpa stabilisasi inflasi, dan tanpa kepercayaan publik, hanya menimbulkan krisis berulang.
"Kesimpulan internasionalnya jelas, yaitu redenominasi bukan obat masalah fiskal atau inflasi. Hanya berhasil ketika penyakit dasarnya sudah sembuh," jelasnya.
Menurut Harris, kompleksitas teknis Indonesia saat ini jauh lebih tinggi dibanding satu dekade lalu. Rupiah hidup di berbagai ekosistem: uang kartal, saldo rekening, e-wallet, QRIS dengan puluhan juta pengguna, sistem e-commerce, hingga smart contract dan aset digital yang merujuk nilai rupiah.
Baca juga : BI Siap Bahas Redenomasi Rupiah Dengan DPR
"Karena itu, redenominasi bukan sekadar mencetak uang baru. Juga menuntut sinkronisasi nominal pada miliaran entri data di sistem pembayaran, perbankan, merchant aggregator, treasury, platform perdagangan aset digital, dan sistem akuntansi pemerintahan pusat maupun daerah," terangnya.
"Sebab, risiko teknisnya nyata, seperti kesalahan pembulatan, perbedaan konversi antar-sistem, gangguan transaksi, yang itu semua potensi kerentanan siber," imbuhnya.
Untuk itu, Kapoksi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah agar membuat kerangka hukum yang kokoh. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa perubahan harga rupiah adalah domain undang-undang, bukan sekadar regulasi teknis.
"Karena itu, RUU Redenominasi harus disiapkan bersama BI, OJK, pelaku industri keuangan, dan pemda. Tahapan transisi, mulai dari harga ganda, masa penarikan uang lama, pembulatan harga, perlindungan konsumen, hingga audit konversi sistem pembayaran, harus diatur secara presisi," harapnya.
"Dengan semua analisa tersebut, yang lebih penting bukan sekadar setuju atau tidak setuju, tetapi apakah kita siap menghadapi dampak jangka pendek dan mampu memetik manfaat jangka panjang," katanya.
Harris menilai, pada fase awal, redenominasi pasti menimbulkan money illusion, di mana masyarakat merasa harga naik, padahal hanya format angkanya yang berubah. Hal ini sering terjadi di negara seperti Ghana dan Brazil.
Baca juga : Rp 1.000 Jadi Rp 1, Purbaya Hidupkan Lagi Redenominasi Rupiah
"Ini bisa memicu pembulatan harga ke atas, terutama di sektor UMKM yang pencatatannya manual. Tanpa pengawasan harga yang kuat, efeknya dapat menyerupai inflasi ringan meskipun bukan inflasi fundamental," ujarnya.
Selain itu menurut Harris, biaya penyesuaian bagi dunia usaha juga tidak kecil. Sistem POS, label harga, invoice, aplikasi pembukuan, kontrak pinjaman, dan tarif layanan harus diperbarui.
"Di sektor digital, perbankan, e-wallet, dan payment gateway harus melakukan konversi serentak dalam jendela waktu yang sangat pendek agar tidak terjadi kekacauan transaksi. Risiko teknis, termasuk gangguan sistem atau kesalahan konversi, tidak dapat dikesampingkan," tuntasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.