Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Penyederhanaan Regulasi Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 15:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo, mengingatkan fenomena obesitas regulasi, tumpang tindih peraturan dan lemahnya koordinasi antar-instansi telah menyebabkan hukum kehilangan arah dan kebijakan publik berjalan tersendat. Persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh jantung politik hukum nasional dan berdampak langsung terhadap arah kebijakan publik negara.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, politik hukum di Indonesia terlihat tidak konsisten. Setiap lembaga berlomba-lomba membuat aturan, seolah regulasi baru selalu menjadi solusi.
"Padahal, semakin banyak aturan tanpa arah justru membuat negara kelebihan beban hukum dan kehilangan daya kendali terhadap kebijakan publik,” ujar Bamsoet, saat mengajar mata kuliah "Politik Hukum dan Kebijakan Publik", Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-15 ini menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan lemahnya desain politik hukum Indonesia yang belum memiliki satu arah panduan yang tegas. Politik hukum seharusnya menjadi panduan bagi seluruh proses pembentukan peraturan, agar hukum nasional berjalan linier dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun dalam praktiknya, hukum sering kali menjadi cerminan tarik-menarik kepentingan sektoral, bukan instrumen kebijakan publik yang rasional.
Baca juga : Bicara Di She-Connects 2025, Menkomdigi Dorong Perempuan Kuasai Dunia Digital
Data dari Kementerian Hukum mencatat, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 42.000 peraturan tingkat pusat dan sekitar 480.000 peraturan daerah. Sebagian besar dibuat tanpa koordinasi antarlembaga dan tanpa evaluasi atas dampak kebijakannya. Banyak aturan saling tumpang tindih, bahkan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam politik hukum yang sehat, kata Bamsoet, regulasi dibuat untuk memberi arah dan kepastian. Tapi dalam praktik yang terjadi, regulasi justru sering menimbulkan kebingungan.
"Kebijakan publik menjadi lambat karena harus menunggu penyesuaian antar-aturan. Akibatnya, birokrasi menjadi ragu melangkah dan investor kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini mencontohkan sektor investasi dan lingkungan hidup sebagai area yang paling rentan akibat tumpang tindih regulasi. Di satu sisi, Pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di lain sisi, muncul ratusan peraturan turunan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya selaras.
Baca juga : Jelang Hari Pahlawan, Bamsoet Ingatkan Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto
Akar persoalan ini berawal dari cara pandang politik hukum yang masih fragmentaris. Proses legislasi sering kali dipahami sebagai proses politik jangka pendek, bukan bagian dari perencanaan hukum jangka panjang. Setiap periode pemerintahan membawa agenda dan prioritas sendiri, sementara kesinambungan hukum sebagai sistem sering terabaikan.
Dia menegaskan, dalam kerangka kebijakan publik, hukum seharusnya menjadi instrumen, bukan tujuan. Jika politik hukum disusun berdasarkan kepentingan jangka pendek, maka kebijakan publik akan tersendat di tengah jalan. "Karena itu, penataan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini mendorong agar reformasi hukum diarahkan pada penyederhanaan struktur regulasi nasional melalui proses inventarisasi dan harmonisasi menyeluruh. Pemerintah, DPR, dan lembaga yudikatif perlu membangun mekanisme regulatory review secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan nasional.
Selain itu, perlu dibentuk lembaga koordinatif khusus di bawah Presiden yang bertugas mengawasi arah politik hukum nasional serta melakukan harmonisasi antar peraturan di semua level. Lembaga ini juga diharapkan berfungsi sebagai pusat kendali kebijakan publik agar tidak terjadi kontradiksi antar instansi.
Baca juga : Indonesia Salt Institute Didorong Wujudkan Swasembada Garam Nasional
“Kalau hukum kehilangan arah, kebijakan publik akan kehilangan kecepatan. Itulah sebabnya, penyederhanaan regulasi menjadi agenda strategis politik hukum nasional. Hukum tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Ia harus menjadi motor yang mendorong perubahan dan kesejahteraan,” pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya