RM.id Rakyat Merdeka - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyampaikan inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja GIG.
Sepuluh layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.
Sedangkan jenis-jenis pekerja yang masuk kategori GIG meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujar Huda dalam Konfrensi Pres Peluncuran Inisiasi RUU Pekerja GIG, di Jakarta, (14/11/2025).
Baca juga : Terima Serikat Pekerja Di Senayan, Puan Pastikan Perlindungan Buruh
Ia menegaskan, kondisi ini menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para pihak, baik pekerja maupun perusahaan aplikator.
Padahal, dia menilai, sektor GIG kini telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
RUU Pekerja GIG yang diusulkan kata Huda bertujuan menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.
Baca juga : Tia Jewelry Hadirkan Pusat Perhiasan Terbesar Asia Tenggara
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” jelasnya.
Huda menegaskan, inisiatif peluncuran RUU GIG ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2.
Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh 1 orang anggota atau lebih.
Baca juga : Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan Jadi Bahagia
“Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.