Dark/Light Mode

Ini Gratifikasi Yang Diterima ASN Saat Lebaran

Voucher Belanja, Tiket Mudik Hingga Oleh-oleh

Sabtu, 12 April 2025 07:15 WIB
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan mengenai gratifikasi berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025. Hingga 10 April 2025, laporan yang masuk yang berasal dari 453 pelapor di 106 instansi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menutur­kan, dari seluruh laporan itu 520 di antaranya merupakan laporan penerimaan gratifikasi. Sedangkan, 41 sisanya adalah laporan penolakan gratifikasi.

“Total objek gratifikasi yang dilaporkan berjumlah 605 dengan estimasi nilai mencapai Rp 341 juta,” katanya dalam keterangan persnya, Jumat, 11 April 2025.

Sebanyak 397 objek gratifikasi berupa karangan bunga, hidangan, makanan dan minuman. Nilainya Rp 211 juta

Baca juga : RI-Turki Target Kerja Sama Rp 167 Triliun

Kemudian, 182 gratifikasi ber­bentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta.

Lalu, ada gratifikasi berupa 16 cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta, serta sembilan laporan berupa voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan total Rp 9,9 juta.

“KPK juga menerima satu laporan gratifikasi lain dengan nilai Rp 100 ribu. Jadi, total se­luruh nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta,” beber Budi.

Menurutnya, laporan-grati­fikasi ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentu­kan status barang maupun uang pemberian itu.

Baca juga : OJK Dorong Perkuat Daya Tahan Industri

“Analisis ini bertujuan untuk memastikan apakah gratifikasi tersebut wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara, atau termasuk kategori yang tidak wajib dilaporkan dan dapat dimi­liki oleh penerima,” terang Budi.

KPK masih membuka kesempatan pelaporan gratifikasi mengingat tenggat waktu pelaporan gratifikasi adalah 30 hari kerja sejak diterima.

“KPK tetap mengimbau para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala ben­tuk gratifikasi sejak awal. Namun jika sudah terlanjur diterima, maka wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi,” kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengimbau ASN atau penyelenggara lainnya dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca juga : Sampah Menumpuk Dan Picu Bau Busuk

Dia mengingatkan, menerima atau memberi hadiah yang ber­hubungan dengan jabatan apara­tur negara merupakan bagian dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.

Larangan ini termasuk pengen­dalian dan pencegahan korupsi menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri. Penekanan tersebut diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Ketua KPK No. 7 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima ‘hadiah’ yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Rini. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.