RM.id Rakyat Merdeka - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakat.
Sebab dua produk hukum itu sangat reformis karena memuat nilai-nilai baru, salah satunya tentang keadilan restoratif.
“Dalam hitungan hari kita menyongsong saat yang bersejarah, berlakunya dua produk hukum yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Ahmad Doli Jabat Plt Ketua, Sekretaris Mengundurkan Diri
Diketahui, keadilan restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Bukan hanya pembalasan atau pemidanaan, pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil.
Habiburokhman mengingatkan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian, dan hakim.
Harapannya, agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
Baca juga : Gerindra Berharap Dana Pendidikan Bisa Fleksibel
“Kami (Komisi III DPR) mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini telah mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal,” ujar politikus Gerindra ini.
Anggota Komisi III DPR Bob Hasan menambahkan, reformasi aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara paralel dengan berlakunya KUHAP dan KUHP.
Sebab penerapan dua produk hukum tersebut akan membawa dampak signifikan terhadap pola kerja kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Efektivitas sistem hukum bertumpu pada tiga pilar utama, yakni legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum),” ujar Bob dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : Tancap Gas Di Akhir Tahun, KPK Gelar 3 OTT
Menurut Bob, legal substance dari KUHP dan KUHAP baru sudah bergerak ke arah restorasi hukum, dengan pendekatan ultimum remedium.
Sehingga legal structure kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus memugar dirinya, kembali ke format yang benar.
Diketahui, pendekatan ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan hukum pidana harus menjadi upaya terakhir setelah semua upaya hukum lain seperti sanksi perdata atau administratif tidak memadai atau tidak efektif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.