BREAKING NEWS
 

Nenek Gagal Beli Roti Viral, DPR Tegaskan Uang Tunai Tak Boleh Ditolak

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 25 Desember 2025 19:22 WIB
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay. (Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Video seorang nenek yang gagal membeli roti karena hanya membawa uang tunai viral di media sosial. Dalam rekaman itu, nenek tersebut diminta membayar secara non-tunai (cashless) oleh pihak gerai. Peristiwa ini memicu sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari DPR.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, penolakan pembayaran tunai bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Uang Rupiah, kata dia, adalah alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak selama keasliannya tidak diragukan.

“Sebelum viral pun saya sudah lama mengkhawatirkan praktik seperti ini. Ternyata benar terjadi, dan menyentuh nurani banyak orang,” ujar Saleh dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Baca juga : Viral Toko Roti Cuma Terima QRIS, BI: Uang Tunai Nggak Boleh Ditolak!

Saleh menyebut, praktik menolak pembayaran tunai bukanlah kejadian baru. Ia mengaku beberapa kali mengalami hal serupa di restoran atau gerai tertentu dengan alasan kebijakan internal. Padahal, menurutnya, tidak ada kewenangan bagi pelaku usaha untuk membuat aturan yang bertentangan dengan hukum negara.

“Kalau setiap orang boleh membuat aturan sendiri, wibawa negara hukum akan runtuh,” tegas Wakil Ketua Umum PAN itu.

Adsense

Ia mengingatkan, tidak semua warga dapat mengikuti sistem pembayaran digital. Anak-anak, warga lanjut usia, serta masyarakat di pedesaan masih sangat bergantung pada uang tunai. Keterbatasan akses internet, listrik, hingga layanan perbankan membuat sistem cashless belum sepenuhnya inklusif.

Baca juga : Menkomdigi Siap Terapkan PP Tunas Tahun Depan

“Di banyak daerah, internet hanya aktif kalau listrik menyala. Bank juga tidak selalu ada di desa. Masa warga harus jauh-jauh hanya untuk buka rekening?” katanya.

Saleh menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas melarang penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Karena itu, ia meminta Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan turun tangan menertibkan pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai.

“Pihak yang memerintahkan hanya menerima cashless harus diperiksa. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” ujarnya.

Baca juga : Mitigasi Jangka Panjang Harusnya Berbasis Riset

Meski demikian, Saleh menegaskan dirinya mendukung digitalisasi dan aktif menggunakan pembayaran non-tunai. Namun, penerapan teknologi tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak warga negara.

Cashless penting, tapi pembayaran tunai tidak boleh dihentikan. Negara mencetak uang, menjadikannya alat sah. Kalau ditolak, lalu untuk apa?” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense