Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Viral Toko Roti Cuma Terima QRIS, BI: Uang Tunai Nggak Boleh Ditolak!
Selasa, 23 Desember 2025 16:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap transaksi pembayaran menggunakan uang tunai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sepanjang pembayaran tersebut menggunakan Rupiah yang sah dan tidak menimbulkan keraguan atas keasliannya.
Penegasan tersebut disampaikan Bank Indonesia merespons munculnya isu penolakan penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran di sejumlah tempat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang setiap orang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga : Prabowo Pastikan, Hunian Tetap Korban Banjir di Agam Luas dan Berkualitas
“Ketentuan ini menegaskan bahwa Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, kecuali apabila terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penggunaan Rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan baik melalui instrumen tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, tidak terdapat larangan penggunaan uang tunai selama transaksi dilakukan secara sah dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ramdan menyampaikan Bank Indonesia terus mendorong pemanfaatan instrumen pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Baca juga : Hari Ini, 133 Ribu Tentara Unjuk Kebolehan Di Monas
Namun demikian, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menjawab tantangan demografi serta kondisi geografis Indonesia yang beragam.
“Dengan karakteristik wilayah dan masyarakat Indonesia, uang tunai masih sangat diperlukan dan tetap digunakan dalam berbagai transaksi,” kata Ramdan.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan sistem pembayaran nontunai dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan sistem pembayaran nasional tetap berjalan secara inklusif, efisien, dan andal.
Baca juga : Soal Menko Polkam Dan Menpora, Presiden Bilang Tunggu Saja
Sebelumnya beredar video seorang nenek tidak bisa membeli roti menggunakan uang tunai, karena toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non tunai salah satunya QRIS. Video itu pun langsung viral di media sosial.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya