BREAKING NEWS
 

DPR Dorong Pemerintah Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Reporter : MENTARI KUSUMA W
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 12 Februari 2026 10:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto. Foto: DPR Fraksi PDIP

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto berharap Pemerintah merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Hal ini bertujuan agar kesepakatan antara DPR dan Pemerintah soal pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan punya kepastian hukum.

Edy menegaskan, kesepakatan lisan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum (legal standing) tanpa regulasi resmi. Tanpa revisi SK tersebut, dia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.

"Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja," ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga : Pemerintah Finalisasi Skema Pelunasan Utang Whoosh

Politisi PDIP ini menambahkan, jika tidak ada surat resmi pengaktifan kembali, pihak rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan saat proses klaim pembiayaan. Hal ini dinilai dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara," tegasnya.

Edy menekankan, kesepakatan masa transisi ini mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.

Adsense

Dia meminta Pemerintah untuk menjamin seluruh peserta tersebut tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari negara.

Baca juga : Pramono Pastikan 270 Ribu Peserta PBI BPJS Dapat Layanan Kesehatan di Jakarta

"Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Uuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.

"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," katanya, di RSUP dr Kariadi Semarang, beberapa hari lalu.

Masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta. Pemerintah ingin memastikan bahwa PBI diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca juga : Pemutakhiran DTSEN, Sandi Dorong Perlindungan Akses Kesehatan PBI

Masyarakat, kata dia, tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena direaktivasi secara otomatis. Selama tiga bulan itu, peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000. Pmerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan agar proses transisi berjalan lancar.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pihaknya mempercepat reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit katastropik atau berat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense