BREAKING NEWS
 

MKD: Tak Ada Pelanggaran dalam Penetapan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Lagi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 22 Februari 2026 08:04 WIB
Ahmad Sahroni (kedua kiri) saat ditetapkan kembali sebagai Pimpinan Komisi III DPR, Kamis (19/2/2026) (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga : Wakil Ketua DPR Cucun Sebut Kembalinya Sahroni Ke Komisi III Sesuai Aturan MKD

Ia menjelaskan, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

Adsense

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.

Baca juga : Penanganan Peningkatan Tuberkulosis di Malaysia

Mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan, masa sanksi akan berakhir pada awal Maret 2026. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyebut keputusan tersebut diusulkan Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Ia menegaskan, proses pelantikan kembali Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Baca juga : Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense