Dark/Light Mode
Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam menegaskan, pemilihan penggantian pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri harus melalui Panitia Seleksi (Pansel). Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. "Hal ini dikare
Senin, 15 Januari 2024 18:10 WIB