BREAKING NEWS
 

Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 23 Februari 2026 07:05 WIB
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. DPR RI

 Sebelumnya 
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, sejumlah substansi masuk dalam RUU BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR. Salah satunya, pemisahan peran Pemda sebagai regulator dan sebagai pemilik modal.

Selain itu, dia menyoroti perlunya indikator kinerja yang tegas untuk membedakan fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial BUMD. Pasalnya, BUMD kerap berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan dua fungsi sekaligus, sehingga ukuran keberhasilannya kerap kabur.

Baca juga : Wamenekraf Main Layangan, Menteri Ara Sosialisasi Rumah

Karena itu, dia mengusulkan agar indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) dipisahkan, antara aspek pelayanan publik dan kinerja keuangan. Pemisahan itu penting dilakukan agar capaian masing-masing fungsi BUMD dapat diukur secara lebih jelas, objektif, dan terarah.

Selanjutnya, Bima meminta kepala daerah bersiap menyambut pembahasan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan bersama. “Ini jadi pengingat bagi kita semua. BUMD harus dibenahi secara serius agar semakin sehat dan profesional, sejalan dengan upaya Presiden menyehatkan BUMN,” ujarnya.

Baca juga : Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar

Dalam konteks pembenahan BUMD, kata dia, Kemdagri menjalankan tiga peran utama, yakni sinkronisasi kebijakan, percepatan pelaksanaan program, serta penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga peran itu diarahkan untuk memastikan kebijakan pembinaan dan pengawasan berjalan selaras di seluruh wilayah.

“Kemdagri bersama-sama dengan Komisi II berikhtiar untuk melakukan overhaul, turun mesin, pembenahan secara keseluruhan,” jelas politikus PAN itu. PYB

Baca juga : Perluas Kaderisasi, Gerindra Sumut Rekrut Ratusan Pengemudi Ojol

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 23 Februari 2026 dengan judul "Lewat UU, Komisi II Bakal Benahi Tata Kelola BUMD "

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense