Dark/Light Mode

Dibeberkan Bareskrim Polri, Eks Kapolres Bima Diduga Terima 2,8 M Dari Bandar

Senin, 23 Februari 2026 06:55 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK diduga menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari dua bandar narkoba, sepanjang Juni hingga November 2025.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, uang tersebut diterima DPK melalui perantara AKP M, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Awalnya, kata dia, DPK bersama M menerima jatah dari bandar berinisial ‘B’. Keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp 400 juta per bulan. 

“Kasat kebagian Rp 100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta,” ujar Zulkarnain, Sabtu (21/2/2026). 

Setoran itu terus diterima DPK dan M hingga mencapai Rp 1,8 miliar. Praktik tersebut kemudian terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan di wilayah hukum setempat. 

Baca juga : Perluas Kaderisasi, Gerindra Sumut Rekrut Ratusan Pengemudi Ojol

“Kapolres perintahkan ke Kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu dibereskan, nggak sanggup (bandar) B ini,” tuturnya. 

Karena bandar B tak lagi sanggup menyetor, DPK memberi sanksi kepada M untuk mencarikan satu unit mobil Toyota Alphard. Jika tidak berhasil, dia diancam akan dicopot dari jabatannya. 

M kemudian putar otak mencari sumber pendanaan baru. Ia kemudian mendekati bandar lain, yakni KE. Zulkarnain menyebut, KE baru menyanggupi membayar Rp 1 miliar. “Kekurangannya Rp 700 juta atau berapa,” ucap Zulkarnain. 

Total uang sebesar Rp 2,8 miliar itu kemudian diberikan M secara bertahap dalam tiga kali transaksi kepada DPK. 

“Penyerahan uang tunai Rp 1,4 miliar dikemas dengan menggunakan koper, sedangkan Rp 450 juta menggunakan paperbag dan yang Rp 1 miliar dikemas dengan kardus bir,” ungkap Zulakarnain. 

Baca juga : PAN Bela Pemerintah, MBG Tak Pakai Duit Pendidikan

Uang sejumlah Rp 1,8 miliar diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Sedangkan uang Rp 1 miliar, ditransfer dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain. 

Saat ini, penyidik memburu dua bandar narkoba yang menyetor uang ke DPK. Zulkarnain menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri. 

Selain itu, Zulkarnain juga mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan bandar narkoba tersebut merupakan jaringan internasional. 

Bareskrim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini. 

“Adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan, yakni KE, AS, dan S,” tandasnya. 

Baca juga : Bos Bulog Sidak Ke Pasar, Stok Pangan Mencukupi Dan Harga Relatif Stabil

Bareskrim Polri menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda DA, di Tangerang, Banten. 

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. 

DPK juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test di laboratorium. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.