RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur (Jatim), melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya di fasilitas produksi. Kebijakan tersebut dinilai tak tepat karena dilakukan menjelang Lebaran.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut, PT Karunia Alam Segar. Mereka diminta menyetop PHK yang terjadi karena situasi saat ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Kebijakan PHK di momen seperti ini seharusnya dapat dihindari karena dapat memicu keresahan pekerja," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : Kopdes Penggerak Ekonomi Dan Distribusi Pangan Lokal
Dasco mengaku belum ada rencana untuk melakukan kunjungan langsung ke perusahaan tersebut atau menggelar pertemuan lanjutan terkait PHK. Sebab komitmen yang telah disampaikan perusahaan sudah cukup.
"Kami sudah berkoordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja, sehingga sama-sama berpuasa dengan tenang dan menghadapi Lebaran dengan tenang," kata politikus Gerindra ini.
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menambahkan, perlu ruang dialog antara manajemen dan pekerja sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa merugikan karyawan.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Iklan BJB, KPK Bongkar Modus TSK Pinjam Bendera
“Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Zainul menegaskan, momentum Ramadan harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh perusahaan agar tidak ada yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar THR. "Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegas politikus PKB ini.
Zainul mengingatkan, seluruh perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Isinya, pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.