Sebelumnya
"Proses pengusulan formasi tersebut memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku," ucap Amien dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Terkait belum cairnya tunjangan profesi guru, Amien beralasan, Anggaran Belanja Tambahan (ABT) membutuhkan review dahulu di Kemenkeu. Karena secara aturan, anggaran untuk tunjangan guru belum bisa diajukan apabila Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih berlangsung, sehingga harus menunggu kelulusan. "Jadi hanya menyangkut prosedural, ini kan baru diumumkan kelulusannya," jelas Amien.
Baca juga : Pemerintah Percepat Aturan Perdagangan Karbon Nasional
Setelah para guru lulus, kata Amien, Kemenag baru mengajukan anggaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya. "Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun," ujar dia.
Namun demikian, dia memastikan proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah sebenarnya tidak ada masalah anggaran. Karena semua harus sesuai dengan tahapan prosedur yang ada. "Jadi semua pengajuan direview dulu," ujarnya.
Baca juga : Rini: Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Integritas
Untuk itu, ia berharap, para guru madrasah yang tunjangan profesinya belum cair dapat memahami dengan penjelasan tersebut. Karena setiap anggaran yang diajukan pada tahun sebelumnya, maka tunjangan untuk tahun berikutnya. "Kita harus edukasi masyarakat. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu," tutup Amien. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 2 Maret 2026 dengan judul "Perlu Koordinasi Lintas Sektoral DPR Janji Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.