RM.id Rakyat Merdeka - Kasus kematian anak bernama Nizam Syafei di Sukabumi terus menuai sorotan. Kuasa hukum ibu kandung korban meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat ibu tiri sebagai pelaku kekerasan, tetapi juga mengusut dugaan kelalaian sang ayah yang dinilai mengetahui adanya kekerasan terhadap anak tersebut.
Pengacara ibu kandung korban, Krisna Murti, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Krisna menduga ayah korban yang berinisial AS juga memiliki tanggung jawab hukum karena diduga melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami anaknya.
Baca juga : Dedikasi Rumiatun, BRILink Agen di Grobogan Sigap Layani Warga Desa
“Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret, ini tidak bisa disebut kekerasan biasa,” kata Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, dugaan kelalaian tersebut muncul karena sebelumnya sudah ada laporan resmi sejak 2024 yang menyebut Nizam menjadi korban kekerasan. Namun, tidak ada tindakan konkret dari sang ayah untuk mencegah agar anaknya tidak kembali mengalami kekerasan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban melindungi anaknya.
Baca juga : Gufron Mabruri: Mari Kita Awasi Proses Etik Dan Pidana
“Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, memahami risiko nyata, tetapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya, maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam kasus ini.
“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata. Hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab. Jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan dan tidak diproses, maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini,” tegas Krisna.
Baca juga : Persib Harus Menang Besar di Bandung untuk Lolos Di ACL Two
Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta DPR melalui Komisi III untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
DPR diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.