RM.id Rakyat Merdeka - Komisi I DPR mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif konten internet.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan akses internet bagi anak.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu sebagai jawaban atas keresahan kita semua, baik sebagai orang tua, guru, maupun pengambil kebijakan,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan potensi risiko serius bagi anak jika tidak diatur dengan baik.
“Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Baca juga : Zulhas Perkuat Program Pangan Di Semua Daerah
Politisi PKS yang akrab disapa Kamta ini menambahkan, regulasi tersebut hadir di tengah meningkatnya kasus yang menimpa anak akibat paparan konten internet. Data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari tujuh jam.
Sementara itu, data dari UNICEF mencatat sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus disikapi secara serius,” tegas Sukamta.
Menurutnya, pembatasan akses terhadap konten internet menjadi penting karena aspek kognitif dan emosional anak belum berkembang secara sempurna, sehingga mereka belum mampu memilah konten yang aman atau berbahaya.
“Anak adalah peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” ujarnya.
Baca juga : Kunjungi Demak Dan Jepara, Zulhas Perkuat Koordinasi Program Pangan Di Daerah
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ditangani sejak dini, paparan konten digital berisiko menimbulkan kecanduan internet pada anak. "Makanya kita potong dan hentikan sejak sekarang agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memberikan pelindungan anak dari konten negatif atau yang tidak sesuai usia.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat.
Melalui PP Tunas Pasal 5, pemerintah memberikan panduan bagi penyelenggara platform digital dalam menilai tingkat risiko suatu konten. Pengaturan lebih rinci juga tertuang dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim daring berdasarkan usia, yakni kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.
Meski demikian, Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menilai regulasi tersebut masih bersifat moderat jika dibandingkan dengan aturan serupa di sejumlah negara lain.
Baca juga : Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Komunitas Masjid
“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, tapi pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibandingkan pelarangan total,” katanya.
Ia menambahkan bahwa platform digital harus menyediakan informasi klasifikasi konten secara jelas agar orang tua dapat memilah konten yang sesuai dengan usia anak.
“Karena itu ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Orang tua memiliki peran besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang akan membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet anak secara bijak,” pungkas Kamta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.