Dark/Light Mode

Jelang Berlaku, Pengamat: Implementasi PP Tunas Perlu Persiapan Matang

Sabtu, 7 Maret 2026 12:01 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pengamat dan pemangku kepentingan menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Namun, implementasinya dinilai perlu dipersiapkan secara matang, agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Aseanty Pahlevi menyampaikan, implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati.

“Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi,” ujar Aseanty di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai, sehingga justru meningkatkan risiko.

Menurutnya, masukan dari penggiat literasi digital serta berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi ini.

“Kedepankan prinsip kehati-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara berbagai pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Regulasi ini masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan,” ungkapnya.

PP Tunas sendiri merupakan kebijakan yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya mengumumkan bahwa PP Tunas beserta aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Baca juga : Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional

Brand and Communication Manager Save the Children, Dewi Sumanah menilai, agar perlindungan anak berjalan optimal, regulasi perlu diiringi dengan penguatan dalam implementasi di lapangan.

“PP Tunas merupakan komitmen awal yang baik dari pemerintah. Namun dalam implementasinya perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasi, terutama dalam meningkatkan literasi digital bagi orang tua yang selama ini masih terbatas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital,” ujarnya, di Jakarta.

Menurut Dewi, perlindungan anak tidak dapat hanya bertumpu pada pembatasan melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan dukungan sistem yang mampu mendorong anak tetap memanfaatkan akses digital secara positif, terutama untuk pendidikan dan pengembangan diri.

Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, serta komunitas tempat anak tumbuh.

Seluruh elemen tersebut dinilai perlu mendapatkan edukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.

“Anak membutuhkan akses digital untuk pendidikan maupun kebutuhan sehari-hari. Karena itu, seluruh ekosistem yang mendampingi anak perlu mendukung upaya perlindungan ini, mulai dari orang tua, lingkungan pendidikan, hingga lingkungan tempat tinggal,” tuturnya.

Pentingnya Sosialisasi Regulasi

Pengamat juga menyoroti tantangan implementasi PP Tunas yang tidak hanya terkait aspek teknis kebijakan, tetapi juga pada proses sosialisasi serta penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyambut positif rencana pemberlakuan PP Tunas sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Namun, ia menilai pemerintah perlu memastikan aturan pelaksana dapat dipahami secara luas oleh masyarakat sebelum diberlakukan secara penuh.

Baca juga : Jelang Lebaran, PGN Bentuk Satgas RAFI 2026 Jaga Pasokan Gas

“Apa saja yang diatur, apa yang dibolehkan atau tidak. Jangan sampai ada perbedaan cara pandang antara orang tua, Komdigi, maupun platform digital. Hal ini perlu diselaraskan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menggelar forum diskusi seperti simposium atau seminar nasional agar seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi regulasi tersebut.

“Agar semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak,” tambahnya.

Heru menilai, penyempurnaan aturan teknis menjadi penting sebelum implementasi dilakukan secara penuh.

Tanpa parameter yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan temuan studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Dalam kajiannya, CIPS menilai bahwa tanpa indikator klasifikasi risiko yang jelas dan terukur, terdapat potensi penerapan kewajiban yang tidak konsisten antarplatform digital.

CIPS juga menyoroti pentingnya transparansi serta partisipasi publik dalam penyusunan indikator teknis oleh pemerintah.

Keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dinilai penting untuk memastikan indikator yang ditetapkan bersifat proporsional, berbasis bukti, dan dapat diterapkan secara teknis.

Baca juga : Barcelona Menang Telak, Atletico Tetap ke Final Piala Raja

Selain itu, CIPS menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai fitur perlindungan yang telah diterapkan sejumlah platform digital, seperti pengaturan usia, kontrol orang tua, serta fitur kesejahteraan digital.

Pendekatan ini dinilai dapat mendorong penerapan praktik terbaik industri sekaligus membuka ruang bagi kebijakan yang lebih berorientasi pada hasil, bukan semata pada kepatuhan prosedural.

Sejumlah pelaku industri juga menyampaikan catatan terkait implementasi PP Tunas. Mereka menilai regulasi tersebut perlu disiapkan secara matang dengan mempertimbangkan dinamika ekosistem digital.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi PP Tunas perlu dirancang secara efisien serta mempertimbangkan kesiapan ekosistem digital. idEA merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian serta masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan proses operasional sebelum aturan diterapkan secara penuh.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai bahwa perumusan kebijakan digital seperti PP Tunas perlu mempertimbangkan dinamika ekosistem digital yang sangat beragam.

Kadin juga mendorong agar penyusunan aturan pelaksana dilakukan secara matang sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi anak sekaligus menghadirkan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurut Kadin, regulasi yang dirancang secara jelas, adil, dan adaptif akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional tanpa menghambat inovasi di berbagai platform layanan digital.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.